Universitas Airlangga Official Website

Sejumlah Oknum Diduga Lindungi Pelaku Kasus Rudapaksa Kemenkop UKM RI, Pakar Hukum UNAIR Berikan Tanggapan

UNAIR NEWS – Akhir-akhir ini, kasus rudapaksa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI pada 2019 lalu kembali diperbincangkan oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan pelaku diduga dilindungi oleh sejumlah oknum pejabat hingga Kepolisian RI. Penilaian ini timbul dari anggapan bahwa pernikahan yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut hanyalah pura-pura belaka karena berujung pada perceraian.

Berkaitan dengan hal ini, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) Dr Toetik Rahayuningsih SH MHum memberikan tanggapan. “Jika dengan pernikahan korban tidak diuntungkan, maka artinya pelaku tidak memiliki itikad baik. Sehingga, kasus yang telah dianggap selesai tersebut, harus dibuka kembali,” jelasnya

Restorative Justice pada Kasus Kekerasan Seksual

Dengan munculnya kembali kasus rudapaksa Kemenkop UKM RI ini, boleh tidaknya restorative justice dilakukan pada kasus kekerasan seksual kembali dipertanyakan. Toetik menegaskan bahwa kekerasan seksual itu bermacam-macam karakteristiknya, sehingga boleh tidaknya restorative justice diterapkan pada kasus kekerasan seksual tergantung pada karakteristik kekerasan seksual yang terjadi.

“Kasus ini (rudapaksa Kemenkop UKM RI, Red) aduannya ada pada Pasal 286 KUHP karena korban dalam keadaan tidak berdaya. Jadi bukan delik aduan, tetapi delik biasa,” terang Toetik. 

Pasal 286 KUHP sendiri berbunyi ‘Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun’

Oleh karena kasus rudapaksa Kemenkop UKM RI ini masuk dalam kasus dengan delik biasa tepatnya delik susila, Toetik menyebutkan bahwa korban diberikan keleluasaan dalam menentukan tindak lanjut kasus.

“Jika korban bersedia, tindak lanjut kasus dapat berupa pernikahan. Siapa tahu setelah dinikahi lalu hidup bahagia. Akan tetapi, ketepatan dalam kasus ini (rudapaksa Kemenkop UKM RI, Red) pernikahannya tidak bahagia. Jadi kasus yang telah dianggap selesai pun bisa dibuka kembali,” terangnya.

Hak-Hak Korban Kekerasan Seksual

Toetik juga menyampaikan bahwa kasus kekerasan seksual di dunia kerja adalah hal yang sangat sering terjadi. “Sehingga, korban harus diberikan perlindungan dan diberikan hak-haknya.  Pelaku juga jangan hanya sanksi moral, lebih dari itu misalnya sanksi pemecatan,” jelasnya

Terakhir, Toetik menjelaskan tentang hak-hak korban kekerasan seksual yang ada dalam Pasal 66-71 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hak tersebut yaitu hak penanganan, hak perlindungan, dan hak pemulihan. (*)

Penulis: Tristania Faisa Adam

Editor: Binti Q. Masruroh