UNAIR NEWS – Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Dalam arti, bahwa jika debitur cidera janji, kreditor pemegang Hak Tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan.
Terkadang dalam pelaksanaan pelelangan tersebut, seringkali kreditor mendapat gugatan dari debitur yang tidak bersedia objeknya dilelang. Hal ini merupakan suatu problematika, karena eksekusi hak tanggungan menjadi tidak final and binding sekalipun debitur sudah cidera janji. Lanskap tersebut yang melatarbelakangi digelarnya seminar hybrid oleh Kanwil DJKN Jawa Timur dan Program Studi Magister Kenotariatan FH UNAIR pada Senin siang (24/10/2022). Judul yang diangkat dalam seminar tersebut adalah “Quo Vadis Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Final and Binding.”
Pemateri pertama adalah Guru Besar Hukum Kontrak FH UNAIR Prof. Agus Yudha Hernoko. Prof. Yudha menuturkan bahwa secara sistem hukum yang tertuang dalam UU Hak Tanggungan (UUHT), masih utopis untuk menuju implementasi lelang eksekusi hak tanggungan yang final dan binding.
“Hal ini dikarenakan bahwa UU Hak Tanggungan ini belum mendukung iklim bisnis yang kondusif. Penerapan final and binding dimana ruang untuk upaya hukum dari debitur itu ditutup harus mengedepankan perlindungan para pihak secara adil. Model ini belum tercermin dalam UUHT,” ujar Koordinator Program Studi Doktor Ilmu Hukum FH UNAIR itu.
Pemateri kedua adalah Rofii Edy Purnomo sebagai perwakilan dari Direktorat Jenderal Keuangan Negara Kementerian Keuangan RI. Rofii menyatakan bahwa lelang eksekusi hak tanggungan itu tak dapat dilaksanakan bilamana masih ada gugatan dari pihak debitur. Oleh karena itu, pelaksanaan lelang secara optimal dan sukses harus mengikuti empat kunci.
“Pertama, dokumentasi lengkap dan benar. Kedua, ketaatan pada proses bisnis. Ketiga, sinergi guna memitigasi risiko lelang. Keempat, upaya pemasaran yang efektif. Hal ini penting karena bilamana lelang telah dilaksanakan, tidak ada pihak yang dapat membatalkannya,” tutur Rofii.
Pemateri ketiga adalah advokat senior Dr. Ricardo Simanjuntak, yang membahas terkait dinamika eksekusi hak tanggungan. Disitu, ia menjelaskan karakteristik-karakteristik dari hak tanggungan. Beberapanya adalah sifatnya yang memberikan preferensi pada kreditor yang memiliki hak tersebut dalam pelunasan utang. Tetapi, hak tersebut tidak dapat dimiliki kreditur sebagai bentuk pelunasan utang, tetapi harus dijual atau dilelang. Pemateri keempat adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar Dr. Minanoer Rachman, yang dimana ia membahas terkait potensi bisa dibatalkannya lelang hak tanggungan via putusan pengadilan.
Penulis: Pradnya Wicaksana
Editor: Nuri Hermawan