UNAIR NEWS – Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR) bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar seminar pada Senin (5/01/2025). Seminar yang mengusung topik Research Outreach Sovereign Halal Fund berlangsung di Aula Soepomo FEB, Kampus Dharmawangsa-B. Pada sesi pertama seminar ini, terdapat dua pembicara yakni Anggota DPR RI Komisi VIII Ina Ammania SPd serta Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas Dr H Indra Gunawan SE SIP MSc.
Kemaslahatan Dana Haji
Dalam paparan pertamanya, Ina menjelaskan bahwa saat ini BPKH sudah tidak berada di bawah Kementerian Agama dalam pengelolaan dana haji. Ia menegaskan bahwa dana dari calon jemaah bukan hanya untuk mendapatkan kursi haji, tetapi juga bernilai ibadah karena pengelolaanya untuk kemaslahatan umat.
Ia menambahkan untuk peran dari BPKH seperti, melakukan investasi, meningkatkan kualitas penyelenggaraan, meningkatkan rasionalitas dan efisiensi serta manfaat bagi kemaslahatan umat. Dalam menjalankan tugasnya, BPKH menjalankan kemaslahatan dari Sabang sampai Merauke. “Karena nilai porsi itu tidak hanya di Jakarta. Nilai proporsinya paling banyak dijumlahkan di pelosok manapun,” Pungkasnya
Dalam pengelolaan dana, BPKH berjalan dengan prinsip syariah, kehati-hatian, kemanfaatan, nirlaba, transparansi, dan akuntabilitas. “Oleh sebab itu, kami per-tiga bulan membahas rapat dengar pendapat di DPR,” Jelas Ina
Sejarah dan Prospek
Pembicara kedua, Indra menyampaikan bahwa dalam sejarah Islam, boleh melakukan aktivitas ekonomi selama haji. Ia merujuk pada surat Al-Quraisy dan Al-Baqarah ayat 88 sebagai dasar berdagang setelah ihram. “Karena ada beberapa sahabat yang berjualan unta dan kambing setelah wukuf selesai,” terangnya.
Indra juga menyinggung sejarah pengelolaan haji di Indonesia, yang dulu pernah berada di bawah berbagai lembaga seperti Panitia Perbaikan Haji dan PT Arafat, hingga akhirnya bersatu dalam BPKH. Kini, dengan optimalisasi dana umat, biaya haji bisa ditekan melalui skema efisiensi, termasuk diskon dari hasil investasi dana haji.
Ia kemudian memperkenalkan konsep Sovereign Wealth Fund (SWF) sebagai model pengelolaan dana yang dapat diterapkan dalam konteks keuangan syariah. Ia menyebut bahwa SWF yang semula Kuwait Investment Authority (KIA) berdiri pada tahun 1953 untuk mengelola surplus maryak.
“Sumber Sovereign halal Fund, berasal dari sumber dana yang bersifat wajib, Sunnah, serta opsional atau denda” pungkasnya.
Penulis: Adinda Octavia Setiowati
Editor: Ragil Kukuh Imanto





