UNAIR NEWS – Sebagai upaya mengenalkan pajak lebih dalam, Lembaga Peningkatan Kompetensi (LPK) FEB UNAIR mengadakan sosialisasi sertifikasi kompetensi. Sosialisasi dengan tema utama Siap Bersaing di Dunia Kerja dengan Bekal Sertifikasi Kompetensi itu berlangsung di Aula Fajar Notonagoro FEB UNAIR pada Senin (29/5/2023).
Dr Elia Mustikasari SE MSi Ak sebagai pemateri mengatakan bahwa kemungkinan besar ijazah seseorang tidak dapat terpakai ketika berada di era disrupsi. Semua profesi termasuk akuntansi dapat terancam ketika kehadiran artificial intelligence (AI) mampu menggantikan profesi itu.
“Itu artinya apa, ketika Anda lulus, tidak menjamin dengan ijazah itu bisa melamar untuk kepentingan mencari kerja. Semua harus siap,” jelas Elia.
Namun, lanjutnya, bukan berarti ijazah tidak diperlukan kembali. Beberapa instansi atau aparatur negara masih tetap menggunakan ijazah sebagai bukti kemampuan seseorang. Seorang akuntan tetap perlu untuk menyusun sistem atau program melalui teorinya.
Miliki Keunggulan
Untuk itu, sertifikat kompetensi ini memiliki kegunaan sebagai bahan untuk pengembangan keahlian lain. Sertifikat pendamping akan membantu teknologi AI dalam melakukan sesuatu yang membutuhkan manusia di belakangnya.
“Jadi sertifikat pendamping itu bukan hanya memenuhi syarat sebagai Anda melamar, tetapi lebih ke jaga-jaga bahwa Anda butuh keahlian lain yang mungkin suatu saat bisa dikembangkan,” ucap Elia.
Pentingnya Ilmu Perpajakan
Elia mengatakan bahwa setiap warga negara wajib mengetahui tentang perpajakan. Dia menegaskan agar setiap orang menguasai peraturan perundang-undangan terkait perpajakan.
“Pemerintahan sebenarnya tidak punya kewajiban untuk mengajari. Mereka memberikan penyuluhan silakan, kalau tidak ikut tidak apa-apa. Tetapi, pengetahuan untuk perpajakan itu kewajiban warga negara,” jelas Elia.
Jika seseorang tidak menguasai ilmu perpajakan, itu berarti ada dua hal, yaitu seseorang tidak menggunakan haknya atau seseorang tidak memenuhi kewajibannya. Seseorang yang tidak memenuhi kewajibannya dapat merugikan dirinya sendiri.
“Kalau tidak memenuhi kewajiban, karena ketidaktahuan, sering terjadi sampai orang itu bangkrut,” singkatnya.
Saat ini, perpajakan Indonesia menerapkan sistem self-assessment, yaitu “menghitung, memperhitungkan, membayar, melapor, kita sendiri” kata Elia. Hal itu membuat setiap individu harus menguasai perpajakan. “Ketidakpatuhan wajib pajak itu karena ketidakpahaman,” singkatnya.
Elia berharap agar mahasiswa dapat mengambil sertifikasi kompetensi perpajakan atau Brevet A dan B mengingat pentingnya menguasai ilmu perpajakan. (*)
Penulis: Muhammad Fachrizal Hamdani
Editor: Binti Q. Masruroh