Universitas Airlangga Official Website

Simak Strategi dan Seni Bernegosiasi melalui Workshop BLS FH UNAIR

Prawitra Thalib SH MH, Pemateri Workshop “Kepelatihan Contract Drafting & Negotiation Skills”. (Foto: SS Zoom)

UNAIR NEWS – Negosiasi yaitu proses pertukaran kepentingan antara dua pihak atau lebih di mana masing-masing pihak menyepakati suatu tingkat tertentu untuk kepentingan masing-masing. Kemampuan negosiasi merupakan kemampuan yang penting dimiliki oleh setiap orang apa pun bidang pekerjaannya. Dengan menguasai seni bernegosiasi, pekerjaan akan lebih mudah dan lancar untuk dilakukan.

Badan semi otonom Business Law Studies Fakultas Hukum Universitas Airlangga (BLS FH UNAIR) mengadakan workshop “Kepelatihan Contract Drafting & Negotiation Skills” yang terbagi dalam dua hari. Pada hari kedua Sabtu (21/5/2022), workshop yang terbuka untuk umum tersebut mengundang Dr Prawitra Thalib SH MH ACIArb dan Faizal Kurniawan SH MH LLM. Keduanya adalah dosen FH UNAIR yang merupakan pakar di bidang negosiasi.

Pembicara pertama, Prawitra, memaparkan materi strategi dan seni bernegosiasi. Menurutnya, negosiasi hendaknya dimulai dengan hal-hal umum yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (common ground). Prawitra juga menegaskan negosiasi tidak bisa digunakan ketika salah satu atau kedua belah pihak berniat untuk merugikan atau menghancurkan pihak lain dan tujuan yang ingin dicapai oleh para pihak bukanlah kesepakatan.

Setiap ahli hukum itu, jelasnya, seperti seorang pesulap dengan kata-kata. Bagaimana caranya seorang yuris itu meramu kata-kata dari yang tidak benar dibuat seolah-olah benar untuk meyakinkan klien. 

“Begitu pula dengan seni bernegosiasi. Negotiation skills ini tidak diperoleh dari pendidikan formal, tetapi dari pengalaman. Selain sarjana hukum, penting untuk memiliki skill bernegosiasi bagi lulusan lain. Bahkan seorang bankir pun butuh kemampuan negosiasi untuk meyakinkan nasabah,” tutur Prawitra.

Prawitra juga menerangkan bahwa tahapan untuk melakukan negosiasi dibagi menjadi plan, debate, propose, dan bargain. Pada tahap plan, harus melakukan riset terhadap kondisi eksternal maupun internal, buat list tujuan dan lawan, tentukan hal-hal yang hendak dicapai dan harus dicapai, serta tentukan capaian alternatif. 

“Di tahap debate, awali dengan menjadi pendengar yang baik. Lalu, tahap propose Anda harus menggunakan bahasa tubuh yang baik dan tentukan pertimbangan-pertimbangan dalam menerima syarat lawan tanpa mengurangi atau menghilangkan kepentingan Anda. Terakhir, tahap bargain Anda harus mempertimbangkan segala akibat dengan bijaksana dan jangan takut untuk berkata tidak,” jelas Prawitra.

Pembicara kedua, Faizal, menyambung materi dengan menjelaskan teknik dan strategi negosiasi dalam penyusunan kontrak. Ia mengingatkan dalam membuat kontrak harus berisi hal-hal yang disepakati oleh para pihak dan dituangkan dalam suatu klausula yang memperhatikan ketentuan Pasal 1339 Burgerlijk Wetboek. Faizal juga mengatakan dalam menyusun kontrak perlu memahami Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek tentang syarat sah perjanjian.

“Kita memahami kontrak itu sebagai suatu proses. Kenapa ada tahapan negosiasi? Karena untuk menghasilkan kontrak tersebut perlu adanya beberapa tahapan, yaitu tahap pra kontrak, penandatangan kontrak, dan pelaksanaan kontrak. Masing-masing tahapan itu memerlukan diskusi terlebih dahulu. Di situlah kemampuan negosiasi diperlukan,” tukasnya. (*)

Penulis: Dewi Yugi Arti

Editor: Nuri Hermawan