n

Universitas Airlangga Official Website

Sivitas Akademika Diharapkan Patuhi Rambu-rambu di Kampus

kesehatan dan keselamatan kerja
Pelaksanaan K-3 dan Sistem Manajemen K-3 di Malang. (Foto: Helmy Rafsanjani)

UNAIR NEWS – Dalam mendukung produktivitas dan keselamatan kerja, unit Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K-3) menyelenggarakan pelatihan Pelaksanaan K-3 dan Sistem Manajemen K-3. Pelatihan ini diikuti oleh 83 peserta dari seluruh unit di lingkungan rektorat, lembaga, dan fakultas, di Malang pada Jumat dan Sabtu (12-13 Mei).

Direktur Sarana Prasarana dan Lingkungan, Karnaji, M.Sos., mengatakan bidang K-3 merupakan salah satu unit yang akan dinilai oleh para penjamin mutu. Oleh sebab itu, peserta diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang sehat serta mendukung pencapaian universitas menjadi perguruan tinggi berkelas dunia.

“Sesuai SK Rektor, peserta terpilih akan menjadi agen dari masing-masing unit, lembaga, dan fakultas dalam menjaga kesehatan dan keselamatan kerja. Ke depannya, K-3 termasuk pada bagian yang dinilai,” tutur Karnaji.

Karnaji menambahkan, para petugas pelaksana di masing-masing unit dapat mengidentifikasi permasalahan K-3. Untuk itulah, pelatihan ini diharapkan dapat memberi bekal pengetahuan yang bisa digunakan di tataran praktis untuk bekerja sesuai tugas, pokok, dan fungsi di keselamatan kerja kendati berada di wilayah-wilayah yang tidak berisiko tinggi secara kasat mata.

Ketua Subdirektorat K-3, Mulyono, M.Kes, mengatakan pelatihan ini berkaitan erat dengan peningkatan produktivitas kerja. “Menata suatu lingkungan serta mengidentifikasi sumber bahaya itu penting, sehingga nantinya tidak menimbulkan bahaya bagi para pekerja. Tujuannya, agar sivitas akademika merasa aman dan nyaman dalam proses belajar maupun penelitian,” terang Mulyono.

“Sebelum ada K-3 di UNAIR, fasilitas untuk disabilitas tidak ada. Saat ini, semua fakultas telah dilengkapi itu,” tutur dosen K-3 di Fakultas Kesehatan Masyarakat.

Mulyono menambahkan, peserta pelatihan diharapkan cepat tanggap terhadap permasalahan di bidang kesehatan dan keselamatan kerja di unit masing-masing.

Di sisi lain, pengajar FKM UNAIR juga mengatakan, implementasi K-3 juga perlu melibatkan sivitas akademika baik dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan. Mulyono berharap menyarankan agar sivitas akademika mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan kampus.

“Di kampus sudah ada rambu-rambu bahwa kendaraan boleh melaju dengan kecepatan maksimal sama dengan 10 kilometer per jam. Peraturan-peraturan semacam itu seharusnya ditaati oleh sivitas,” harap Mulyono.

Penulis: Helmy Rafsanjani

Editor: Defrina Sukma S