Universitas Airlangga Official Website

Soal Pengajuan Status Daerah Istimewa, Dosen UNAIR Sebut Perlu Kajian Mendalam

Ilustrasi Kota Solo yang diusulkan sebagai daerah istimewa (Foto: Shutterstock/Setyo Adhi Pamungkas)
Ilustrasi Kota Solo yang diusulkan sebagai daerah istimewa (Foto: Shutterstock/Setyo Adhi Pamungkas)

UNAIR NEWS – Permintaan beberapa daerah untuk berstatus menjadi daerah istimewa akhir-akhir ini menjadi sorotan. Total ada enam daerah yang mengajukan status ini, salah satunya adalah Solo. Menyoroti hal ini, Putu Aditya Ferdian Ariawantara SIP MKP, dosen Administrasi Publik Universitas Airlangga (UNAIR) memberikan tanggapannya.

“Banyaknya daerah yang mengajukan status daerah istimewa dalam perspektif administrasi publik perlu dipandang secara kritis. Ini karena berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan kecemburuan antardaerah yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan tata kelola pemerintahan yang efektif,” ungkap Putu.

Pemberian status istimewa seringkali tidak berdasarkan pada urgensi dan kebutuhan riil. Melainkan lebih pada alasan historis atau politis semata. Hal ini berisiko menambah beban anggaran negara tanpa jaminan peningkatan kesejahteraan atau efisiensi pemerintahan.

Putu Aditya Ferdian Ariawantara SIP MKP, dosen Administrasi Publik Universitas Airlangga (Foto: Istimewa)

“Maka dari itu, pemerintah dan DPR harus melakukan kajian mendalam dan berhati-hati agar tidak memicu permintaan serupa dari daerah lain yang dapat memperumit sistem otonomi daerah di Indonesia,” kata Putu.

Status daerah istimewa kerap berkaitan dengan harapan peningkatan pembangunan daerah. Namun, Putu memandang hal ini bersifat sangat kompleks karena bergantung pada banyak faktor. Secara teoritis, status istimewa memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat sesuai prakarsa sendiri.

Namun, dalam praktiknya, efektivitas ini sangat bervariasi. Putu membandingkan antara Yogyakarta dan Papua. Dalam hal ini, Yogyakarta menunjukkan analisis kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah dengan efisiensi dan efektivitas yang baik.

“Di sisi lain, kita bisa melihat contoh Papua, di mana otonomi khusus yang diberikan belum sepenuhnya efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua. Penelitian menunjukkan bahwa meskipun alokasi dana otonomi khusus untuk pendidikan cukup tinggi, implementasinya belum sepenuhnya efektif,” imbuhnya.

Menurut Putu, efektivitasnya sangat tergantung pada beberapa hal. Antara lain adalah kualitas tata kelola pemerintahan, partisipasi masyarakat, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, dan pengawasan yang efektif.

Pemerintah perlu melakukan kajian mendalam dan komprehensif terhadap setiap usulan daerah istimewa. Termasuk aspek historis, budaya, ekonomi, dan politik daerah tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam undang-undang dan Pasal 18 UUD 1945 yang menjadi landasan pemberian status istimewa. 

Mekanisme pengisian jabatan dan tata kelola pemerintahan daerah istimewa juga harus diatur dengan jelas. Tujuannya agar tidak menimbulkan ketidakpastian dan konflik, seperti yang sudah diterapkan di Yogyakarta. Di samping itu perlu adanya dialog dan partisipasi masyarakat lokal secara intensif.

“Pemerintah harus menjaga keseimbangan antara pemberian kewenangan khusus dan persatuan nasional dengan memperkuat koordinasi pusat-daerah serta pengawasan pelaksanaan otonomi khusus. Agar tujuan pembangunan dan keadilan sosial dapat tercapai tanpa mengorbankan integritas NKRI,” pungkas Putu.

Penulis: Afifah Alfina 

Editor: Yulia Rohmawati