UNAIR NEWS – Beberapa produk yang beredar di pasaran sangat rawan adanya pemalsuan. Pencipta produk dapat merasa ada kejahatan plagiasi sementara belum ada hukum yang melindungi produknya.
Untuk itu guna mengatasi pemalsuan produk, perlu adanya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui sistem paten. Hal itu sebagaimana penyampaian Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Ir M Zainudin M ENg pada Senin (30/05/2022).
Dalam Webinar bertajuk Peningkatan Potensi Paten bagi Akademisi dan Perguruan Tinggi, Ir Zainudin mengatakan bahwa 70% alasan perlindugan KI adalah untuk mencegah pemalsuan.
“Tapi sebenarnya ada yang lebih penting dari angka tersebut. Prestise adalah yang utama, meski presentasenya hanya 10,1%,” tuturnya.
Prestise menjadi hal yang lebih penting karena menyangkut hal-hal akademik. Karena dalam paten memuat suatu riset dan inovasi yang kemudian menjadi sesuatu yang memiliki nilai.
Untuk itu saat ini lembaga penelitian dan pengembangan mulai melihat suatu riset tersendiri dalam sebuah paten. “Itulah mengapa kemudian parten menjadi prestise tersendiri,” imbuh Ir Zainudin.
Pentingnya Paten
Undang-undang sebenarnya telah mengatur pentingnya paten, yakni pada UU Paten Nomor 13 tahun 2016. UU tersebut menyebut pengertian hingga jangka waktu paten.
“Paten adalah hak dari negara untuk para inventor (penemu, Red) invensi (penemuan, Red) di bidang teknologi. Ada jangka waktu tersendiri untuk melaksanakan invensi tersebut atau memberinya kepada orang lain,” papar Ir Zainudin.
Perbedaan Hak Cipta dan Paten
Sebelum menerapkan sebuah paten, terlebih dahulu ada Kekayaan Intelektual yang perlu dipikirkan. KI tercetus dari penamaan atau merk yang kita berikan terhadap suatu produk.
“Kemudian ketika kita ingin membuat sebuah smartphone misalnya, maka memakai progam-program komputer. Itulah yang bernama hak cipta,” terang Ir Zainudin.
Mengenai paten, Ir Zainudin menyebut sebagai invensi teknologi. Wujud dari invensi tersebut ya smartphone sebagai sebuah alat komunikasi dan komputer berukuran kecil.
“Kalau untuk hak cipta sebenarnya tidak perlu mendaftar. Misalnya ketika saya membuat lagu kemudian mendeklrasikan di YouTube, maka hak ciptanya ada pada saat itu. Jadi hak cipta termasuk KI yang prosesnya cepat,” ujar Ir Zainudin.
Namun ketika akan mengurus hak cipta, kita hanya mendapatkan bukti pencatatan hak cipta. Prosesnya membutuhkan waktu di bawah 10 menit. Sertifikat akan terbit ketika kita mendaftarkan paten.
Lebih lanjut, terdapat juga istilah bernama desain industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTST). Keduanya terkait dengan desain yang ada dalam suatu produk.
“Desain industri merupakan tampak atau penampilan luar dari produk. Sedankan DTST berada di dalam produk,” jelasnya.
Penulis: Fauzia Gadis Widyanti
Editor: Feri Fenoria