UNAIR NEWS – Adanya aktivitas manusia di laut tidak jarang dapat mengganggu kehidupan mamalia. Hal tersebut juga dapat berpengaruh pada perubahan iklim. Dalam hal ini Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR), Miftakhur Rohmah dan Kirani Bararah membahas mengenai “Hukum Polusi Kebisingan Laut”. Pembahasan itu mereka sampaikan pada Kamis (31/7/2024) dalam rangkaian The 13th International Convention of Asia Scholars (ICAS) di ASEEC Tower, Kampus Dharmawangsa – B UNAIR.
Miftakhur Rohmah atau yang akrab disapa Mifta menjelaskan bahwa laut sebenarnya adalah sebuah tempat yang secara natural memiliki kebisingan. Banyak kebisingan di laut yang terjadi secara natural, seperti hujan, hewan laut terutama mamalia. “Mamalia menggunakan suara untuk menavigasi dan berkomunikasi dengan sesama juga membuat kebisingan secara natural di lautan,” ungkapnya.
“Namun kebisingan yang terjadi tidak hanya kebisingan natural saja. Akan tetapi, terdapat aktivitas manusia juga menambah masalah dalam peningkatan kebisingan. Beberapa di antaranya seperti survei seismik, kapal militer, aktivitas industrial seperti tambang dan yang lainnya,” jelas Mifta.
Kebisingan yang ditimbulkan itu, menciptakan polusi suara yang menjadi sebuah masalah global dan berdampak terhadap kehidupan laut.“Banyak mamalia yang tidak dapat berkomunikasi dan melakukan navigasi akibat aktivitas suara yang diciptakan manusia,” tegasnya.
Adapun akibat lain yang terjadi dikarenakan aktivitas tersebut adalah pengaruhnya terhadap perubahan iklim. Mifta menjelaskan bahwa polusi yang disebabkan oleh manusia ini akan menyebabkan whale fall atau kejadian ketika paus mati ia akan tenggelam di lautan. Hal itu akan menyebabkan terjadinya penurunan dalam penangkapan karbon atau carbon capture oleh alam secara natural sehingga meningkatkan krisis iklim. Namun sayangnya hal tersebut masih belum memiliki aturan yang tertulis secara spesifik.
Di Indonesia sendiri, peraturan terkait polusi suara yang diciptakan oleh aktivitas manusia tidak secara eksplisit diatur dalam hukum yang spesifik. Melanjutkan Miftah, Kirana menjelaskan namun terdapat regulasi secara tidak langsung yang tertulis dalam peraturan perlindungan alam yang memiliki pengaruh terhadap polusi suara.
Ia melanjutkan bahwa regulasi yang tertera hanya ada dalam lingkup nasional dan regional dan diatur secara tidak langsung. Namun menurutnya, peraturan perundang-undangan dalam mengatur polusi suara tidak cukup banyak di tingkat internasional. “Sehingga ini menjadi masalah yang besar bagi komunitas internasional dalam meregulasi masalah ini,” jelasnya dalam presentasi.
Penulis: Ahmad Hanif Musthafa
Editor: Yulia Rohmawati





