Universitas Airlangga Official Website

Sosialisasi LPDP UNAIR, Kupas Tuntas Skema Baru Pendanaan Mahasiswa

Ridwan Agus Prasetyo saat menjelaskan skema tunjangan buku pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan Baru LPDP secara daring, Jumat (9/5/2025) (Foto: Tangkapan layar Zoom Meeting)
Ridwan Agus Prasetyo saat menjelaskan skema tunjangan buku pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan Baru LPDP secara daring, Jumat (9/5/2025) (Foto: Tangkapan layar Zoom Meeting)

UNAIR NEWS – Mahasiswa penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Universitas Airlangga mengadakan kegiatan sosialisasi bertajuk Kebijakan Baru LPDP Bikin Panik? Yuk Bahas Bareng: Apa Saja yang Berubah pada Jumat (9/5/2025). Kegiatan ini terselenggara secara daring dan melibatkan puluhan peserta dari berbagai jenjang studi.

Ridwan Agus Prasetyo, mahasiswa magister K3 Universitas Airlangga (UNAIR) sekaligus Lurah LPDP UNAIR, hadir sebagai pemateri tunggal. Ia memaparkan sejumlah kebijakan terbaru LPDP terkait pendanaan seminar, publikasi, dan skema tesis. Menurutnya, pemahaman mendalam terhadap perubahan kebijakan menjadi penting agar mahasiswa tidak mengalami kendala administratif di tengah studi.

Pendanaan Seminar Internasional

Ridwan menjelaskan bahwa LPDP saat ini hanya mendanai seminar internasional yang pelaksanaannya secara luring. Untuk diketahui, salah satu benefit penerima beasiswa LPDP adalah bisa berkesempatan mengikuti seminar internasional dengan pendanaan. “Seminar internasional yang LPDP danai itu harus fisik, bukan daring. Meskipun aturan ini tidak tercantum dalam buku panduan resmi, tapi saya telah mengonfirmasi langsung ke pihak LPDP,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dana yang diberikan bersifat maksimal dan berbasis kebutuhan. Semua pengeluaran wajib menggunakan jasa travel resmi LPDP. “Dana Rp5 juta untuk seminar dalam negeri dan Rp15 juta untuk luar negeri itu bukan nilai tetap. Itu batas maksimal dan tetap harus sesuai dengan bukti biaya aktual,” ujarnya. 

Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta mengajukan kasus tesis yang mendapatkan dari dua lembaga berbeda, yakni LPDP dan BRIN. Ridwan menegaskan bahwa skema semacam itu masih memungkinkan, namun harus melalui konsultasi terlebih dahulu. “Kalau pendanaannya terbagi dalam dua tahap dan memiliki luaran yang berbeda, wajib dikomunikasikan sejak awal,” jelasnya.

Ia juga menyinggung pentingnya memperhatikan batas waktu dalam pengajuan perpanjangan masa studi. “Perpanjangan itu hanya bisa dilakukan tiga bulan sebelum masa studi berakhir. Kalau belum masuk tiga bulan, pengajuan akan ditolak,” tambahnya.

Pada akhir sesi, Ridwan mengumumkan bahwa akan ada Forum Group Discussion (FGD) pada 2 Juli mendatang. Kegiatan ini akan melibatkan 20 mahasiswa penerima LPDP UNAIR yang ingin menyampaikan keluhan atau aspirasi langsung ke pihak pengelola beasiswa.

“Kalau ada hal teknis yang belum tertuang di panduan, bisa disampaikan lewat FGD nanti,” tutupnya. Kegiatan ini harapannya akan menjadi jembatan antara mahasiswa dan pihak LPDP dalam menjawab isu-isu aktual beasiswa.

Penulis: Samudra Luhur 

Editor: Yulia Rohmawati