
Kewenangan Praperadilan dan Gugurnya Permohonan Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Hukum acara pidana justru lahir sebagai wujud pengejawantahan Pasal 28 I ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia 1945 (selanjutnya disingkat UUD NRI 1945) yang menjamin










