Menilik Pembaharuan Perjanjian Hukum Perkawinan di Indonesia

Beberapa waktu lalu terdapat perubahan baru dalam hukum perkawinan Indonesia. Perubahan yang dimaksud mengenai ketentuan perjanjian perkawinan yang diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dihasilkan dari keputusan Mahkamah Konstitusi Indonesia Nomor 69 / PUUXIII / 2015. Sebelum keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, perjanjian perkawinan harus dibuat sebelum perkawinan, yang disebut […]