
Perjanjian Pranikah dan Prinsip Keadilan yang Seimbang dalam Pembagian Harta Bersama dalam Hukum Perkawinan Islam
Untuk mengarungi bahtera perkawinan dibutuhkan Harta benda dalam perkawinan. UUP diatur dalam pasal 35-37 . Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi menjadi harta bersama.




