UNAIR NEWS – Mengikuti kompetisi debat memang sudah menjadi ‘tradisi’ bagi mahasiswa yang tergabung dalam Badan Semi Otonom (BSO) Masyarakat Yuris Muda Airlangga (MYMA) Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Kali ini, tim debat BSO MYMA mengantongi Juara III dalam kompetisi debat se- Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum, Universitas Narotama, Surabaya.
Ada lima mahasiswa delegasi BSO MYMA. Mereka adalah Safira (2016), Malikuzzahir (2016), dan Isyrofah Amaliyah (2014) pada tim debat, serta Thoriq (2016) dan Hanan (2016) pada tim riset.
Kompetisi bernama Kompetisi Debat Hukum H.R Djoko Soemadijo ini berlangsung pada 25-27 Januari 2017 dan diikuti oleh 11 perguruan tinggi baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS) di Jawa Timur. Sejumlah PTN dan PTS itu adalah UNAIR, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Universitas 17 Agustus Surabaya, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Negeri Jember, dan beberapa perguruan tinggi lain.
Sebelum lomba berlangsung, berbagai persiapan telah dilakukan tim guna menunjang penampilan ketika lomba. Meski hanya berlatih kurang dari satu bulan, namun para delegasi mampu membuktikkan bahwa mereka dapat meraih juara.
“Tim kami bangga atas diraihnya Juara III ini. Kami tidak menyangka dengan persiapan yang kurang dari sebulan, dan di samping itu selama dua minggu kita disibukkan dengan ujian, tetapi alhamdulillah kami bisa mendapat juara. Karena usaha tidak akan menghianati hasil,” ungkap Isyrofah selaku ketua delegasi.
Dalam melakukan berbagai persiapan untuk lomba, tim debat dibimbing oleh Ekawestri Prajwalita Widiati, S.H., dosen Departemen Hukum Tata Negara UNAIR.
Sebelum menempati posisi juara III, Isyrofah dan tim berhasil mengalahkan tim dari Universitas Pelita Harapan, Surabaya, dan Universitas Katholik Darma Cendika, Surabaya. Di babak semifinal, delegasi UNAIR tidak berhasil mengalahkan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, sehingga harus debat melawan Universitas Yos Sudarso, Surabaya. Dari debat kedua tim inilah, delegasi UNAIR memperoleh juara III.
Mosi yang diperdebatkan saat penyisihan adalah Penetapan tersangka sebagai obyek pra peradilan dan amandemen ke-5 UUD NRI 1945. Pada babak semifinal, mosinya adalah Perjanjian kawin setelah perkawinan. Sedangkan ketika perebutan juara III, mosi yang diperdebatkan adalah Hak politik TNI Polri. Dari mosi-mosi tersebut para delegasi UNAIR menjadi tim pro sejak babak penyisihan hingga juara III.
“Selama lomba berlangsung kami tidak mendapat kendala dan dapat dibilang lancar,” imbuh Isyrofah. (*)
Penulis : Pradita Desyanti
Editor : Binti Q. Masruroh