Universitas Airlangga Official Website

UNAIR dan UNDIKMA Kolaborasi Perkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi

Penandatanganan MoU antara Universitas Airlangga dan Universitas Mandalika. (Foto: Imam Ariadi)

UNAIR NEWS – Universitas Airlangga dan Universitas Pendidikan Mandalika (UNDIKMA) melakukan tanda tangan MoA (Memorandum of Agreement) pada Kamis (8/12/2022) di Kantor Manajemen, Kampus C Mulyorejo. MoA itu untuk menjalin kerja sama tentang penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi.

Ketua Yayasan IKIP Mataram H Lalu Rusmiady MM menyampaikan untuk meminta kesediaan UNAIR agar menugaskan dosen untuk melakukan pembinaan di UNDIKMA. Itu ia sampaikan berdasarkan program pemerintah yang memerbolehkan meminta bantuan tenaga pengajar dosen dari PTN maupun PTS yang maju.

Nah, barangkali kami bisa dibantu untuk itu, akan sangat senang hati,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Rektor UNAIR Prof Dr Bambang Sektiari Lukiswanto DEA Drh menyampaikan bahwa Prof Mirni, dekan FKH UNAIR, siap mengirimkan lulusan Strata Dua sebagai dosen di UNDIKMA. Namun, untuk menugaskan guru besar sebagai tenaga aktif di UNDIKMA, pihak UNAIR masih kesulitan.

“Sebetulnya kami (UNAIR) sampai sekarang pun masih bermasalah dengan rasio dosen-mahasiswa. Beberapa Prodi kami juga masih (rasio. Red) 1:40 dan 1:50. Yang diperkenankan Dikti (Ditjen Dikti) kan, 1:40. Sebetulnya pak rektor malah menginginkan bahwa sebagaimana versi internasional itu rasionya kalau bisa 1:9 atau 1:11 seperti itu. Itu adalah rasio ideal untuk proses pembelajaran yang baik,” katanya.

Menambahkan pernyataan di atas, Prof Bambang menyebut jika UNAIR akan kesulitan untuk mengirimkan secara formal tenaga tetap ke UNDIKMA. Namun, jika penugasan tenaga itu bersifat sementara (temporer) maka masih memungkinkan.

“Kalau itu momental dan temporer barangkali tidak ada masalah. Contohnya, kedokteran (FK UNAIR). Kita ini pembina, sehingga sangat banyak perguruan tinggi yang mau mendirikan program studi kedokteran. Itu meminta UNAIR menjadi pembinanya,” ucapnya.

Sesi foto bersama seusai penandatanganan MoU. (Foto: Imam Ariadi)

Oleh karena itu, pihak UNAIR belum dapat memastikan untuk menugaskan pembina formal yang terdaftar di PDDikti. Bentuk penugasan yang masih dimungkinkan adalah sebagai narasumber serta melakukan pengembangan suatu Prodi.

“Barangkali kalau dengan FKH, kalau modelnya seperti pembina dan tidak mencangkok dosen untuk kesana (UNDIKMA. Red), barangkali itu masih bisa,” tutupnya.

Penulis: Muhammad Mu’afa Rahman

Editor: Feri Fenoria