UNAIR NEWS – Dosen sekaligus peneliti dari Pusat Krisis dan Pengembangan Komunitas (PKPK) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Airlangga (UNAIR), Bani Bacan Hacantya Yudanagara menjadi salah satu narasumber dalam Suluh PTRG Edisi Spesial 16 HAKTP Seri ke-29. Kegiatan kolaborasi antara Perguruan Tinggi Responsif Gender (PTRG) dan Australia-Indonesia Muslim Exchange Program (AIMEP) 2025 tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (10/12/2025).
Dalam pemaparannya, Bani membahas fenomena Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Mulai dari bagaimana kekerasan terjadi hingga pendekatan individu dan komunitas untuk menangani penyintas. Bani menjelaskan, KDRT merupakan fenomena yang jauh lebih luas daripada yang tampak pada data. Ia menggambarkan bahwa laporan yang meningkat setiap tahun hanyalah ‘pucuk gunung es’.
“Banyak korban yang tidak melapor ataupun terkadang tidak menyadari bahwa ia sedang mengalami KDRT. Kekerasan itu tidak selalu fisik. Bisa berbentuk kontrol berlebihan, perendahan psikologis, kekerasan seksual, hingga penelantaran ekonomi,” ungkap alumni AIMEP tersebut.
Mengapa KDRT Terjadi?
Bani kemudian menyoroti mengapa KDRT terus berlangsung dalam sebuah hubungan. Selain faktor trauma lintas generasi dan kuatnya nilai-nilai patriarki, korban kerap terjebak dalam cycle of violence atau siklus kekerasan. Fase kekerasan yang eksplosif seringkali diikuti masa ‘honeymoon’, di mana pelaku meminta maaf, membuat janji untuk berubah, atau justru memutarbalikkan kesalahan.
“Siklus ini bisa terjadi ratusan kali. Ketika seseorang berada dalam pola itu bertahun-tahun, ia bisa kehilangan energi untuk membuat keputusan apa pun. Bahkan untuk menyelamatkan dirinya sendiri,” jelasnya.
Selain siklus kekerasan, menurutnya, berbagai faktor lain turut membuat korban KDRT sulit keluar dari hubungan yang tidak sehat. Seperti rendahnya harga diri, ketakutan terhadap ekonomi di masa depan, tekanan sosial yang menganggap perceraian sebagai kegagalan, hingga minimnya ruang aman untuk bercerita. “Banyak korban merasa tidak tahu harus mencari bantuan ke mana. Karena itu, pendekatan empatik menjadi sangat penting,” tegasnya.
Peran Individu dan Komunitas
Dalam konteks pendampingan individu, Bani memaparkan empat langkah penanganan yang menurutnya dapat dilakukan oleh siapa pun ketika berhadapan dengan penyintas KDRT. Keempat hal ini adalah mengenali kondisi korban, menanggapi dengan empati, meyakinkan bahwa kekerasan bukan kesalahan korban, serta bereaksi dengan membantu menghubungkan pada layanan profesional atas persetujuan mereka.
“Kalimat seperti ‘tinggalkan saja’ justru dapat semakin melukai. Kita harus menciptakan ruang aman agar korban KDRT merasa dilihat dan didengar tanpa dihakimi,” tuturnya.
Pada akhir, Bani menegaskan bahwa KDRT bukanlah persoalan domestik semata, tetapi masalah sosial dan hukum yang menuntut keterlibatan komunitas. PKPK UNAIR selama dua tahun terakhir telah menjalankan program pelatihan kader masyarakat di Gresik, pemberdayaan psikologis penyintas, trauma releasing exercise, serta penguatan perspektif gender bagi tokoh masyarakat dan penyuluh agama. Tak hanya itu, program ini juga diperluas ke sekolah sebagai bentuk pencegahan sejak dini.
“Dalam Undang-Undang Penghapusan KDRT, masyarakat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk bertindak ketika melihat tanda-tanda KDRT. Upaya kolektif menjadi kunci penting agar penyintas tidak berjalan sendirian,” pungkasnya.
Penulis: Fania Tiara Berliana M
Editor: Yulia Rohmawati





