UNAIR NEWS – Pusat Halal Universitas Airlangga (UNAIR) menggelar Sosialisasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pada Rabu (5/3/2025). Sosialisasi yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini mengajak Adistiar dari Pusat Halal UNAIR sebagai pembicara.
Adistiar mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia telah menyiapkan kuota sertifikasi halal gratis sebanyak 600.000 untuk tahun 2025. “Kuota se Indonesia ini dibagi dari Aceh sampai Papua Barat Daya. Untuk Jawa Timur itu sebesar 102.665 kuota yang dapat kita manfaatkan sampai tanggal 30 April 2025,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Adistiar menjelaskan bahwa kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) masih sama seperti sebelumnya. Kriteria UMK ini diatur dalam Peraturan BPJPH Kepkaban No. 22 Tahun 2023.
“Kriteria UMK masih sama seperti sebelumnya di antaranya usaha produktif, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dan proses produksi dipastikan kehalalannya.,” jelasnya.
Selain itu, Adistiar juga menyebut ada poin perubahan yang patut disimak yaitu terkait pengajuan produk kategori obat tidak dapat dilakukan melalui skema self declare. “Kita sampaikan bahwa dulu menggunakan aturan Kepkaban No. 150 Tahun 2022 dan sekarang menggunakan aturan Kepkaban No. 22 Tahun 2023 yang mana obat ini tidak diperkenankan self declare,” tegasnya.
Prosedur Pengajuan Sertifikasi Halal
Ia menyebutkan bahwa prosedur pengajuan sertifikasi halal diawali dengan pelaku usaha membuat akun melalui ptsp.halal.go.id. Kemudian, pelaku usaha mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih pendamping PPH. Lalu, dilanjut dengan melengkapi data permohonan bersama pendamping PPH. Terakhir, pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SiHalal. Pendamping PPH harus melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha.
“Pendamping PPH maksimum 10 hari, ketika 10 hari tidak diselesaikan maka out, akan dijadikan kuota baru,” ucapnya.
Adistiar juga mengingatkan kepada pelaku usaha terkait aturan baru dalam proses pengajuan yaitu dalam verifikasi dan validasi harus diperiksa kesesuaian data di dokumen dengan kondisi di lapangan. “Sebaiknya ada bukti fotonya di tempat yang menggambarkan ada tulisannya, seperti industri kue basah Mas Falah. Fotonya di depan banner yang ada tulisannya atau di dapur yang menggambarkan bahwa industri tadi benar-benar beroperasi,” tegasnya.
Penulis: Septy Dwi Bahari Putri
Editor: Khefti Al Mawalia