UNAIR NEWS – Fakultas Farmasi UNAIR menggelar Seminar Nasional dalam rangka Hari Kesehatan Internasional bertajuk “Inovasi Kebijakan dalam Menghadapi Tantangan Pengawasan Obat dan Makanan”. Kegiatan pada Kamis (13/4/2013), berlangsung secara hybrid di ruang Sriwijaya ASEEC Tower Kampus Dharmawangsa-B UNAIR.
Rektor UNAIR Prof Dr Muhammad Nasih SE MT Ak berharap acara tersebut dapat melahirkan banyak masukan terkait peredaran dan pengawasan obat-obatan. Selain itu, lanjutnya, ke depan peraturan yang ada mampu memberikan jaminan peredaran dan pengawasan obat-obatan.
Dalam kegiatan itu, hadir Dekan Fakultas Kedokteran (FK) UNAIR sebagai salah satu narasumber. Prof Dr Budi Santoso dr Sp OG Subs FER tersebut menyampaikan materi dengan tajuk “KTD Penggunaan Obat dan Tanggap Respon Profesional”.
Kejadian Tidak Diinginkan
Kejadian Tidak Diinginkan (KTD), jelasnya, merupakan kejadian atau insiden yang menyebabkan cidera bagi pasien. KTD itu, seringkali terjadi karena kesalahan dalam berkomunikasi, baik yang tersampaikan secara tertulis, lisan, atau elektronik.
“Penyebab KTD ini dapat berdasar oleh beberapa hal. Di antaranya adalah salah dalam meresepkan, penyajian, pemakaian, pengantaran, pemberian, pemesanan, salah pasien, maupun salah dalam memberikan obat,” ujar Prof Budi.
Berdasarkan dampak klinis, sambungnya, KTD dapat memberikan dampak yang tidak signifikan. Hal itu, berarti tidak menimbulkan cedera, sampai dengan dampak katastropik yang berarti dapat menyebabkan kematian yang tidak berhubungan dengan perjalanan penyakit.
“Level KTD ada macam-macam, salah satunya ekstrim, sangat tinggi dan perlu analisis sampai menentukan siapa yang salah,” jelasnya.
Pada akhir, Prof Budi mengatakan bahwa adanya UU terkait dengan pengawasan obat dan makanan sangatlah penting. Hal tersebut, seharusnya mampu menguatkan pihak berwenang untuk segera mengesahkan RUU Pengawasan Obat dan Makanan menjadi UU.
“Kalau seseorang melakukan suatu kesalahan, contohnya membuat jamu dengan sembarangan dan kemudian mengakibatkan hal-hal serius, seperti gagal ginjal. Hal seperti ini harus benar-benar mendapat perhatian dan segera adanya UU agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.
Penulis: Cahyaning Safitri
Editor: Nuri Hermawan
Baca Juga: Plt Deputi 1 BPOM RI Bahas Urgensi Pengawasan Obat di Indonesia





