UNAIR NEWS – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia memastikan calon jamaah haji Indonesia tahun 2022 dapat diberangkatkan. Informasi tersebut menyusul setelah terbitnya surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang menyatakan penyelenggaraan haji 1443 H dapat diikuti 1 juta orang jamaah dari berbagai negara.
Deputi Investasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Dr Indra Gunawan, mengatakan Indonesia sejak 2017 selalu mendapatkan kuota haji terbanyak disusul pakistan dan India. Pada tahun 2019 Indonesia mendapatkan kuota 231.000 orang Jamaah.
“Ini (kuota haji) ditentukan berdasarkan populasi muslim yang ada di negara-negara muslim dunia,” kata Dr Indra Saat mengisi Kuliah umum secara daring Rabu (6/4/2022) di Universitas Airlangga (UNAIR).
Meskipun mendapat kuota terbanyak, antrean keberangkatan haji di Indonesia cukup panjang. Butuh waktu 9 hingga 46 tahun untuk mendapat giliran berangkat setelah mendaftar. Selama kurun waktu pendaftaran hingga keberangkatan, uang calon jamaah akan dikelola oleh BPKH.
“Kalau dibilang kuota Indonesia itu kecil atau dikurangi atau hoaxnya itu saudi mengurangi (kuota Indonesia) karena dana hajinya digunakan untuk X untuk Y atau untuk membayar hutang (negara) itu bohong. Saya jamin itu bohong,” ujar Dr Indra.
Dalam kuliah umum yang diselenggarakan oleh Departemen Ekonomi Syariah UNAIR tersebut, Dr Indra memastikan uang pendaftaran haji yang dikelola oleh BPKH aman serta nilainya akan tumbuh untuk mensubsidi lebih dari 50 persen biaya haji.
Alokasi Dana
BPKH menerima dana haji menggunakan akad wakalah atau titipan untuk dikelola berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Saat ini dana yang dikelola oleh BPKH berjumlah 160 Triliun dan dialokasikan ke dalam beberapa portofolio.
“Ketika (mendaftar haji, calon jamaah) setor uang 25 Juta. Nah 30 persen (dari 25 juta) itu harus bisa maksimal artinya tidak boleh 30 persen murni. Harus 29,99 persen itu tetap di bank syariah, Sisanya itu harus segera di lempar ke Investasi,” kata Dr Indra.
Lanjut Dr Indra, dana haji diinvestasikan ke dalam surat berharga (surga), emas, investasi langsung dan lainnya. Khusus untuk dana yang dialokasikan ke surga tidak ada batasan, sementara investasi pada emas dibatasi hanya 5 persen dari dana haji, 20 persen investasi langsung, dan 10 persen batas untuk investasi lainnya.
Tantangan Mengelola dana haji
Dalam peraturan pengelolaan dana haji tergolong unik karena terdapat pasal yang tidak didapatkan pada lembaga pengelola keuangan lainnya. Pasal tersebut berbunyi “Anggota Badan pelaksana dan anggota dewan pengawas bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugian atas penempatan dan/atau investasi keuangan haji secara keseluruhan yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolanya”. Pasal tersebut mendorong BPKH lebih berhati-hati dalam menginvestasikan dana haji.
Untuk memitigasi pasal tersebut, BPKH menempatkan sebagian besar portofolionya pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Hal itu dikarenakan SBSN bersifat bebas risiko (Risk Free), likuid, serta asetnya dijamin oleh Negara
“(Meskipun) Dengan adanya kendala yang tadi, kita bisa dapet Return rata-rata 7,6 (sampai) 7,7 Persen, Alhamdulillah,” pungkas Dr Indra.
Penulis: Haryansyah Setiawan
Editor: Khefti Al Mawalia