Universitas Airlangga Official Website

Webinar ALSA UNAIR Bahas Dinamika Hukum Siber

Sesi materi oleh keempat narasumber dalam webinar nasional AEF pada Sabtu (26/4/2025). (Foto: Dok. Pribadi)
Sesi materi oleh keempat narasumber dalam webinar nasional AEF pada Sabtu (26/4/2025). (Foto: Dok. Pribadi)

UNAIR NEWS – Asian Law Students’ Association Local Chapter Universitas Airlangga (ALSA LC UNAIR) menggelar webinar nasional bertajuk The Dynamics of Cyber Law: Balancing Freedom and Protection in Indonesia. Acara yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Sabtu (26/4/2025) ini merupakan salah satu rangkaian pra acara Alsa English Fair (AEF) 2025.

Mewakili Fakultas Hukum (FH) UNAIR, Wakil Dekan III, Maradona SH LLM PhD, menyampaikan pentingnya meningkatkan literasi hukum di bidang siber. “Tantangan kita adalah membawa isu hukum siber ini agar dipahami tidak hanya di kalangan masyarakat melek teknologi, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat. Literasi hukum yang kuat akan membentengi masyarakat dari risiko penyalahgunaan ruang digital,” ujarnya.

Caka Alverdi Awal, Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata (KIPS) Kementerian Luar Negeri RI, mengungkapkan bahwa diplomasi internasional memiliki peran krusial dalam menjaga keamanan dunia maya. Caka menyebut bahwa kolaborasi antara berbagai negara sangat penting untuk mencegah peningkatan konflik digital. Hal ini bertujuan mencegah konflik digital dan memastikan keadilan akses bagi seluruh pihak.

“Indonesia aktif mendorong ruang siber yang inklusif, aman, dan damai melalui diplomasi di berbagai forum internasional. Dalam forum, Indonesia juga aktif mendorong pembangunan kapasitas negara berkembang untuk mengelola ruang siber dengan lebih efektif,” jelasnya.

Brahma Astagiri SH MH PhD, Dosen Departemen Hukum Pidana FH UNAIR, menjelaskan tantangan hukum pidana dalam menghadapi kejahatan dunia maya. Menurutnya, saat ini internet telah menjadi bagian dari dunia nyata sehingga penanganan hukumnya perlu pendekatan yang lebih adaptif. “Internet bukan lagi dunia maya. Dalam hukum pidana, harus memahami aksi di ruang digital sebagai realitas yang memerlukan penanganan hukum yang nyata,” ujarnya.

Jani Purnawanty SH SS LLM, Founding Mother ALSA LC UNAIR, menambahkan bahwa keseimbangan antara pengawasan dan perlindungan hak digital sangat penting. Jani menjelaskan bahwa negara harus bijak dalam membuat regulasi digital yang berpihak pada kepentingan publik.

“Negara harus hadir di ruang siber dengan prinsip keadilan dan transparansi, tidak sekadar atas nama keamanan. Negara juga harus memastikan setiap warga mendapatkan perlindungan terhadap hak privasi dan kebebasan berekspresi di era digital,” tuturnya.

Terakhir, Martianus Frederic Ezerman PhD, CEO dan Residen Kriptografer Sandhiguna, membahas mengenai kesadaran individu dalam menjaga keamanan data pribadi. Frederic mengatakan bahwa budaya sadar risiko digital harus menjadi bagian dari keseharian masyarakat digital. Selain infrastruktur teknologi, aspek edukasi digital juga menjadi faktor utama membangun ketahanan siber nasional.

“Literasi digital menjadi aspek utama untuk mencegah kerentanan di dunia maya. Kesadaran ini harus ditanamkan sejak dini untuk meminimalkan kerentanan terhadap serangan digital,” pungkasnya.

Penulis: Fania Tiara Berliana Marsyanda

Editor:  Edwin Fatahuddin Ariyadi Putra