Universitas Airlangga Official Website

Webinar LIPJPHKI UNAIR Ajak Mulai Invensi dari Hal Sederhana

Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Ir M Zainudin M ENg Memaparkan Pentingnya Invensi (foto: dokumen pribadi)

UNAIR NEWS – Lembaga Inovasi, Pengembangan Jurnal, Penerbian, dan Hak Kekayaan Intelektual (LIPJPHKI) Universitas Airlangga (UNAIR) menggelar webinar bertajuk Peningkatan Potensi Paten bagi Akademisi dan Perguruan Tinggi pada Senin (30/5/2022). Sebagai salah satu pembicara, hadir Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Ir M Zainudin M ENg. Ir Zain, sapaan akrabnya, mengutarakan pentingnya invensi (penemuan, Red).

Dalam sebuah paten, invensi menjadi hal yang utama. Jenis invensi dapat beragam, bahkan sekalipun merupakan produk sederhana. 

Pengertian Invensi

Ir Zain menyebut bahwa invensi berasal dari inventor yang menuangkan ide ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah. Spesifikasinya adalah di bidang teknologi. Produknya dapat berupa proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

“Kita tidak perlu membuat invensi yang terlalu rumit. Cukup mulai dari hal sederhana, namun berfungsi untuk kehidupan. Syarat invensi itu memiliki kebaruan (novelty), ada langkah inventifnya (inventive step), dan industri dapat menerapkannya (industrial applicable),” tuturnya.

Selain Ir Zain, webinar tersebut turut menghadirkan Koordinator Bidang Pengembangan Bisnis dan Pemasaran BPBRIN UNAIR, Prof Dr Mas Rahmah SH LLM. Prof Rahmah mengutarakan meskipun invensi dapat berupa produk sederhana namun tidak semuanya bisa menjadi paten. 

“Invensi biasanya dapat tercetus melalui proses riset. Tidak semua hasil riset-riset invensi dapat bernilai paten dan komersial. Riset akan bernilai paten jika memenuhi syarat invensi dalam patent eligibility sebagaimana pemaparan Ir Zain,ujarnya.

Ide dan Contoh Produk Invensi

Perolehan ide invensi dapat melalui informasi paten yang ada dalam dokumen paten. Kantor paten akan mempublikasikan secara periodik terkait informasi paten. Informasi tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni informasi teknis berupa deskripsi dan gambar serta informasi hukum berupa klaim.

Pada pemaparannya, Ir Zain juga memberi contoh produk-produk invensi. “Misalnya membuat produk seperti topi penutup untuk bayi yang melindunginya dari sabun saat mandi, dan sebagainya,” imbuhnya.

Pengertian Paten

Berdasar Undang-Undang Paten Nomor 13 Tahun 2016, paten merupakan pemberian hak dari negara kepada inventor. Tujuannya adalah untuk invensi di bidang teknologi. 

“Paten memiliki jangka waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri invensi tersebut. Atau kita bisa juga memberikan hak paten kepada orang lain,” papar Ir Zain.

Manfaat Paten

Paten memiliki beragam manfaat terutama bagi invensi. Dengan paten, inventor akan mendapatkan haknya baik secara hukum maupun dalam persaingan pasar.

“Paten dapat memberikan hak eksklusif, kepastian hukum, dan menjadi kunci sukses dalam memulai bisnis. Paten juga menguatkan posisi pasar, meningkatkan daya saing, membuka kesempatan lisensi, mendorong investasi, dan sebagai strategi perencanaan perdagangan dan industri,” beber Ir Zain.

Penulis: Fauzia Gadis Widyanti

Editor: Feri Fenoria