Universitas Airlangga Official Website

Zakat Dapat Ringankan Pajak Penghasilan

Zakat Dapat Ringankan Pajak Penghasilan
Zakat Dapat Ringankan Pajak Penghasilan

UNAIR NEWS – Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus oleh umat muslim. Sama halnya dengan pajak yang merupakan kewajiban bagi setiap warga yang berpenghasilan kepada negara. 

Pembayaran Zakat pada Bulan Ramadan menurut perspektif perpajakan menjadi salah satu topik dari Ngobras “Ngobrol Santai” oleh Departemen Bisnis Fakultas Vokasi (FV) Universitas Airlangga (UNAIR). Pembicara Ngobras kali ini adalah Nitami Galih Pangesti S AMA dan Jenifer sebagai host pada Kamis (6/4/2023). 

Bagi umat muslim, zakat merupakan suatu kewajiban membayar untuk menyucikan harta dan kepemilikan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Seperti tertuang pada surah At-Taubah ayat 103 yang berbunyi “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka dengan itu akan membersihkan dan mensucikan harta mereka”. 

Nitami Galih Pangesti S AMA dan Jenifer.
Zakat dalam Perspektif Perpajakan 

Zakat merupakan tindakan kontribusi wajib setiap umat muslim dengan memberikan zakatnya kepada delapan kategori penerima zakat. Tujuannya adalah untuk menyucikan harta pribadi umat muslim dan membantu orang-orang yang tidak mampu. 

Sedangkan pajak merupakan kontribusi wajib dari semua warga negara yang memiliki penghasilan wajib untuk membayar pajak. “Pajak memiliki banyak jenis seperti PPN dan PPh. Nah jika ingin melihat kemiripan zakat dengan pajak itu lebih mirip ke PPh atau Pajak Penghasilan.”

Definisi penghasilan sendiri ada pada setiap tambahan kemampuan ekonomis seperti pada harta dan penghasilan yang bertambah wajib untuk dibayarkan pajaknya. Pajak sendiri memiliki manfaat untuk mengurangi kesenjangan sosial dengan memberikan sumbangsih ke negara untuk pembangunan nasional. 

“Contohnya, apabila di zakat kan terdapat delapan kategori penerima zakat. Salah satunya kategori orang yang kehabisan harta untuk menuntut ilmu. Nah di sini zakat untuk membantu orang yang tidak memiliki dana untuk menimba ilmu,” katanya.

“Sedangkan jika di zaman sekarang hal seperti ini terkenal dengan beasiswa. Contoh real dari penggunaan pajak sendiri adalah beasiswa seperti beasiswa LPDP, Indonesia Merdeka, dan lain sebagainnya. Itu semua berasal dari pajak yang kita bayarkan ke negara untuk teman-teman yang kesulitan dalam pendidikan.”

Zakat dan Pajak Saling Beriringan

Zakat juga memiliki manfaat bagi umat muslim dalam membayar pajak atau untuk pelaporan SPT, yaitu sebagai pengurang penghasilan. 

Hal ini bertujuan untuk berperan aktif menciptakan pelaksanaan kewajiban keagamaan seperti yang tercantum pada sila pertama pancasila, yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. 

Bagi umat muslim yang ingin membayarkan pajak, pemerintahan memberikan fasilitas keringanan dalam pembayaran pajak dalam Undang-Undang No 23 tahun 2021 tentang pengelolaan zakat, Undang – Undang Pajak di PPh atau Pajak penghasilan, PP No. 60 Tahun 2010, dan PMK 254 tahun 2010. 

“Dengan syarat, yaitu merupakan warga negara beragama Islam dan membayarkan zakat di lembaga atau badan yang disahkan oleh pemerintahan untuk pelaporan pembayaran zakat,” tambahnya.

Lembaga pemerintahan dalam menerima pembayaran zakat adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), LAZIS NU dan Muhammadiyah, Yayasan Nurul Hayat, dan lain sebagainnya. 

“Jangan lupa jika sudah melakukan pembayaran zakat dan ingin digunakan untuk meringankan pada pembayaran pajak, bisa melampirkan bukti pembayaran zakat dari lembaga yang kalian gunakan untuk membayar zakat. Dan ingat gunakan lembaga yang sudah disahkan pemerintahan ya.”

Penulis: Nokya Suripto Putri 

Editor: Feri Fenoria

Baca juga:

PUSPAS UNAIR Gelar Webinar Bertema Zakat sebagai Solusi Pengurang Pajak Penghasilan

Kolaborasi LPEI UNAIR dan LMI Bahas Zakat Nasional pada Perusahaan