Pluralisme agama merupakan fakta sosial yang tidak dapat dipungkiri. Pluralisme beragama dapat dan terbukti telah melahirkan konflik sosial. Konflik sosial berbasis agama akhir-akhir ini menjadi tantangan serius bagi terciptanya harmoni dalam relasi antarkelompok yang beragam mulai pada level global hingga lokal. Pada konteks global, konflik berbasis agama menjadi isu yang menguat dengan berkembangnya fundamentalisme dan ekstremisme terutama setelah peristiwa 11 September 2001. Pada konteks nasional dan lokal di Indonesia, fundamentalisme dan ekstremisme beragama telah menjadi persoalan serius terutama setelah orde reformasi yang diwarnai oleh kebebasan untuk berekspresi dan mengemukakan pendapat.
Penjelasan teoritis terhadap fenomena sosial-empiris terkait konflik berbasis agama, tidak dapat dilepaskan dari konsep tentang prasangka. Dalam bukunya The Nature of Prejudice, Gordon Allport (1954) mengemukakan bahwa prasangka merupakan akar dari perselisihan antarkelompok. Oleh karena itu, prasangka telah digunakan secara luas oleh ilmuwan sosial untuk menjelaskan konflik antarkelompok.
Prasangka agama didefinisikan sebagai sikap negatif atau antipati terhadap kelompok agama tertentu dan anggotanya karena adanya bias kognitif terhadap kelompok tertentu. Beberapa penelitian pada prasangka memandang bahwa prasangka berakar pada proses kategorisasi sosial yang membedakan in-group sebagai “kita” dan out-group sebagai “mereka”. Selain itu, ada kecenderungan anggota kelompok untuk melihat kelompoknya lebih positif atau unggul dibandingkan denan kelompok lainnya. Kategorisasi dan cara pandang demikian menjadi dasar terjadinya kesalahan dalam memandang dan menilai kelompok lainnya, yang dikenal juga sebagai bias antarkelompok.
Prasangka agama merupakan persoalan yang kompleks karena melibatkan berbagai faktor. Faktor tersebut pada prinsipnya dapat dikategorikan sebagai faktor personal dan faktor kontekstual. Faktor pertama yaitu faktor personal menunjuk pada perbedaan individual yang memengaruhi prasangka agama. Faktor personal tersebut di antaranya adalah fundamentalisme beragama, orientasi keagamaan, autoritarianisme sayap-kanan, orientasi dominansi sosial, keyakinan beragama konservatif, skema beragama, persepsi ancaman akan agama lain, dan tipe kepribadian. Faktor kedua sebagai faktor kontekstual mengacu pada perbedaan konteks sosial. Faktor kontekstual tersebut di antaranya adalah identitas kelompok agama, sosialisasi beragama, status agama mayoritas-minoritas, kontak beragama, politik identitas, perkembangan sosial politik pada level global, nasional dan lokal. Secara koseptual kedua faktor tersebut dapat dibedakan untuk memudahkan pemahaman kita. Namun dalam kenyataannya, prasangka agama terjadi karena interaksi antara kedua faktor tersebut. Sejalan dengan perkembangan media informasi, media sosial turut berperan dalam mempengaruhi relasi antarberagama.
Reduksi prasangka agama memiliki peran penting untuk mengatasi konflik agama dan menciptakan harmoni dalam relasi antarkelompok agama yang beragam. Secara teroritis, dalam pendekatan psikologi sosial dan pendidikan, terdapat dua pendekatan yang mendasari strategi untuk mereduksi prasangka. Strategi reduksi prasangka yang pertama berbasis pada pendekatan antarkelompok. Contoh strategi reduksi prasangka berbasis relasi antarkelompok adalah kontak dan kerja sama antarkelompok, pembentukan identitas dan kategori sosial bersama. Sebagai contoh, keenam agama yang berbeda di Indonesia perlu melihat bukan perbedaan di antara mereka tetapi persamaan yang dapat menyatukan agama yang berbeda.
Strategi reduksi agama yang kedua berbasis pada pendekatan individual. Strategi ini memandang bahwa setiap individu memiliki potensi untuk mereduksi prasangka yang dimilikinya. Strateginya misalnya melalui pengajaran agama yang lebih toleran melalui pendidikan formal maupun ifnormal, pemberiaan informasi dan contoh beragama yang toleran dari tokoh agama atau figur publik, peningkatan kesadaran beragama yang lebih inklusif.
Penulis: Prof. Dr. Suryanto, M.Si.





