Universitas Airlangga Official Website

Kesadaran Terhadap Kewirausahaan Wakaf  di Malaysia dan Indonesia

Foto by Pikiran Rakyat Depok

Wakaf telah berkontribusi pada penguatan praktik Islam dalam komunitas Muslim. Aset wakaf digunakan untuk tujuan ekonomi dan sosial. Wakaf bagi wirausahawan muda sangat
penting dalam menyediakan kerangka kerja untuk memahami konteks sosial yang dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan kaum muda. New Economic Model (NEM) Malaysia merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mentransformasikannya dari negara berpenghasilan menengah menjadi negara maju. Model ini menggabungkan inklusivitas pengusaha untuk mengoptimalkan peluang pertumbuhan melalui kursus ekstensif yang ditawarkan di universitas dan program pelatihan keterampilan. Namun, studi ini menemukan bahwa kewirausahaan belum menjadi pilihan karir yang layak bagi lulusan lokal (Boldureanu et al., 2020)

Wakaf telah berkembang pesat baik di Malaysia maupun Indonesia. Perkembangan wakaf di Malaysia dilaporkan sudah ada sejak sekitar 800 tahun yang lalu (Syed, 1986). Wakaf dapat mengidentifikasi dalam sertifikat wakaf penerima manfaat atau tujuan penggunaan, atau alasan wakaf didirikan. Wakaf tanah saja mencakup 30.888,89 hektar di seluruh Malaysia (Official Portal Department of Awqaf, Zakat dan Hajj (JAWHAR), 2022). Mengingat potensi yang sangat besar untuk menghasilkan aset wakaf dalam jumlah yang cukup besar, Pemerintah Malaysia telah mengambil langkah berani dengan membentuk dua lembaga, yaitu Departemen Wakaf, Zakat, dan Haji (JAWHAR) dan Yayasan Wakaf Malaysia (YWM).  Di sisi lain, pembentukan wakaf di Indonesia berakar kuat pada praktik budaya Muslim, dan artefak arkeologi seperti makam atau sisa-sisa masjid memberikan konfirmasi sejarah kehadiran Islam yang lama di Indonesia (Aden , 2018). Wakaf mudah diterima di Indonesia karena menyerupai kekayaan adat, demikian pula yang dilakukan dengan memanfaatkan tanah untuk kepentingan bersama masyarakat (Uswatun , 2011). Pengesahan wakaf di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagai peraturan pelaksanaannya. Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah badan negara otonom yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Wakaf No. 41 Tahun 2004, didirikan pada tahun 2007 untuk memajukan dan mengembangkan lembaga wakaf di Indonesia.

Penelitian ini untuk berkontribusi pada literatur terkait wakaf dengan mendapatkan kesadaran yang lebih mendalam tentang kewirausahaan berbasis wakaf di antara warga negara Malaysia dan Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini dapat bermanfaat bagi para pemangku kepentingan dalam perusahaan dan budaya wakaf, terutama pembuat kebijakan, lembaga keuangan terkait pemerintah, contributor wakaf, dan penerima wakaf. Selanjutnya, penelitian lebih lanjut di bidang terkait wakaf di kedua negara dapat memungkinkan paradigm masyarakat tentang wakaf berkembang. Selanjutnya, pemanfaatan penelitian ini dapat membantu perbaikan kondisi sosial ekonomi jutaan pengusaha kecil dan menengah. Lebih khusus, temuan penelitian ini dapat menjelaskan elemen perilaku yang mempengaruhi dan mendorong kewirausahaan berbasis wakaf di Malaysia dan Indonesia.

Wakaf

Wakaf adalah bentuk filantropi Islam yang unik. Hal itu diwakafkan oleh wakif (pendonor atau pemberi) yang menyerahkan sebagian hartanya dalam bentuk uang tunai atau lainnya yang akan digunakan untuk tujuan tertentu yang tidak terbatas waktunya. Menurut prinsip Islam, niat tersebut termasuk untuk tujuan ibadah kepada Allah dengan memberikan kesejahteraan umum (Murat, 2015). Partisipasi wakaf telah menjadi subyek dari semakin banyak studi, terutama di kalangan usaha kecil, karena kapasitasnya untuk mengatasi masalah keuangan mereka (Achmad, 2010). Dibandingkan dengan jenis wakaf lainnya, uang tunai wakaf memiliki potensi yang lebih signifikan untuk produksi pendapatan karena likuiditasnya yang dapat digunakan untuk berbagai tujuan (Muhammad dkk., 2013). Selain itu, karena wakaf tunai tidak likuid dan penggunaannya terbatas, dapat meringankan masalah properti wakaf yang tidak produktif yang melibatkan aset berwujud (Abdulrahim dkk., 2017).

Kewirausahaan

Kewirausahaan adalah kondisi bisnis yang dinamis di mana perubahan yang cepat tidak dapat dihindari, dan inovasi dianggap perlu (Bushra dkk., 2015). Seorang wirausahawan juga dapat merujuk pada sekelompok orang, bukan hanya individu yang mengelola proses bisnis secara inovatif. Dengan kata lain, itu dapat didefinisikan sebagai seseorang yang mengenali peluang potensial, memperoleh dana yang diperlukan, dan mendirikan bisnis untuk mengatasi masalah sosial (Scott dan Sankaran, 2000). Pemerintah Malaysia menerbitkan Kebijakan Kewirausahaan nasional sebagai strategi jangka panjang untuk menjadi bangsa wirausaha kelas dunia pada tahun 2030. Hal yang sama dapat dikatakan untuk Indonesia, di mana pemerintah menerapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 untuk mengarusutamakan kewirausahaan

Kewirausahaan Wakaf

Sebuah studi oleh Iman dan Muhammad Abdul dan Mohammad (2017) menunjukkan bahwa kerangka keuangan, kegiatan, dan pengaturan kelembagaan merupakan elemen penting dari kewirausahaan berbasis wakaf. Kewirausahaan wakaf diidentifikasi memainkan peran penting dalam membantu masyarakat di semua bidang seperti pendidikan, kesehatan, agama, dan kegiatan sosial ekonomi lainnya, khusus untuk komunitas Islam. Karena beberapa masalah, seperti masalah hukum dan regulasi wakaf, kesadaran wakaf dalam masyarakat Islam, dan kesalahan pengurus lembaga wakaf, wakaf telah menjadi praktik yang tidak aktif di negara-negara Islam (Mohiddin, 2017). Penerapan konsep percabangan pada lembaga wakaf diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan mendorong kewirausahaan berbasis wakaf di daerah-daerah tertentu.

Responden yang berpartisipasi dalam penelitian ini berasal dari Malaysia dan Indonesia. Survei online yang berjumlah 188, dihasilkan dari tanggapan terhadap kuesioner. Kuesioner untuk penelitian ini terdiri dari lima (5) bagian, yaitu “profil demografis”, “kesadaran”, “pengetahuan”, “promosi”, dan “sikap”. Kesadaran berwirausaha wakaf diukur dengan tujuh item, promosi menggunakan empat item, pengetahuan enam item, dan sikap 4 item. Butir-butir pertanyaan tersebut diadaptasi dari penelitian sebelumnya dan diukur dengan menggunakan 5 skala Likert mulai dari (1) = sangat tidak setuju, (2) = tidak setuju, (3) = netral, (4) = setuju dan
(5) = sangat setuju. Peneliti melakukan analisis frekuensi, analisis deskriptif, reliabilitas, dan analisis regresi berganda untuk analisis data.

Penelitian ini menemukan bahwa pengetahuan, promosi, dan sikap memainkan peran penting dalam kesadaran. Oleh karena itu, kedua negara harus mempromosikan konsep tersebut untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, sehingga mempengaruhi sikap mereka terhadap kewirausahaan wakaf. Penelitian ini menambah literatur tentang faktor-faktor penentu untuk meningkatkan kesadaran, khususnya tentang kewirausahaan wakaf. Hal ini penting karena kewirausahaan dapat mendorong perubahan sosial ke inovasi, sehingga meningkatkan kehidupan masyarakat. Akan sangat menguntungkan jika jumlah wirausahawan dapat ditingkatkan tanpa mengandalkan anggaran pemerintah untuk membantu masyarakat, terutama untuk negara-negara seperti Malaysia dan Indonesia. Terbukti bahwa menjadi seorang wirausahawan dapat mengubah kehidupan masyarakat. Jika orang itu berhasil, mereka dapat meningkatkan standar hidup mereka. Tugas mereka adalah menciptakan kekayaan melalui kegiatan wirausaha. Selain itu, mereka juga membantu pemerintah menciptakan lapangan kerja danberkontribusi pada perekonomian. Menjadi wirausahawan mengajarkan orang untuk mengatur, mengelola, dan memiliki semua tanggung jawab untuk bisnis. Pengusaha yang memiliki bisnis  menghadapi risiko keuangan; namun, mereka juga mendapat manfaat dari keberhasilan. Oleh karena itu, baik Malaysia maupun Indonesia perlu memperkuat peran wakaf untuk meningkatkan jumlah wirausahawan.

Penulis: Dr. Ririn Tri Ratnasari, SE., M.Si.

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:

https://journals.iium.edu.my/shajarah/index.php/shaj/article/view/1391/479

Laila, N., Ratnasari, R. T., Ismail, S., Mahphoth, M. H., & Hidzir, P. A. M. (2022). AWARENESS TOWARDS WAQF ENTREPRENEURSHIP IN MALAYSIA AND INDONESIA: AN EMPIRICAL INVESTIGATION. Al-Shajarah: Journal of the International Institute of Islamic Thought and Civilization (ISTAC)27(1), 77-100.