Utang dalam rumah tangga merupakan saran untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan juga sebagai roda perekonomian. Sayangnya, jika tidak dikontrol dengan baik, adanya utang dapat menjadi penghalang pertumbuhan ekonomi secara makro. Data IMF pada tahun 2017 (International Monetary Fund) menunjukkan utang rumah tangga di Negara berkembang mengalami kenaikan sebesar 63% dari tahun 2008 hingga 2016, bahkan kasus utang rumah tangga juga sempat menimpa Negara adigdaya Amerika Serikat di tahun 2008 yang dikenal dengan nama subprime mortgage. Sehingga dapat dikatakan, baik Negara maju ataupun Negara berkembang sama-sama memiliki resiko resesi ekonomi akibat utang rumah tangga jika tidak terkontrol dengan baik. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, diperlukan peranan institusi, yaitu pemerintah selaku regulator dalam menentukan managemen utang rumah tangga yang proporsional.
Pendekatan penelitian kuantitaif menggunakan jenis data panel dan metode bias-corrected LSDV (Least Square Dummy Variable) dapat digunakan untuk menjawab permasalahan terkait dampak utang terhadap pertumbuhan ekonomi dan bagaimana peran institusi keuangan dalam menanggulangi permasalahan tersebut. Untuk mengukur utang rumah tangga, peneliti dapat menggunakan variable rasio utang rumah tangga terhadap GDP. Sedangkan variabel yang merepresentasikan pertumbuhan ekonomi meliputi GDP per kapita dan gross capital formation. Adapun untuk mengukur kualitas institusi menggunakan 5 indikator yang meliputi kualitas birokrasi, tingkat korupsi, stabilitas pemerintahan, hukum dan ketertiban, serta akuntabilitas demokrasi. Pertumbuhan populasi, human capital, trade openness, inflasi, dan rasio krisis perbankan digunakan sebagai variabel kontrol.
Berdasarkan data di Negara berkembang dan maju yang berjumlah 43 negara selama tahun 1984 hingga 2018, hasil penelitian menunjukkan secara rerata, banyak Negara yang memiliki utang rumah tangga lebih dari 40%. Dimana, mayoritas Negara dengan kualitas institusi yang baik justru memiliki utang rumah tangga yang lebih tinggi jika dibandikan dengan Negara yang kinejra institusinya buruk. Walau demikian, Negara dengan sistem pemerintahan yang solid, mereka mampu melakukan pengawasan ataupun mitigasi resiko dari besarnya utang rumah tangga, walaupun utang yang dimilikinya lebih dari 40% tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi Negara dengan kualitas pemerintahan yang buruk, adanya utang rumah tangga bahkan jika di bawah 40% justru dapat menjadi akibat lemahnya pertumbuhan ekonomi.
Hal lainnya yang perlu di perhatikan, walaupun utang rumah tangga tetap dapat diatasi dengan baik melalui tata kelola pemerintahan yang berkualitas dan tata Lembaga keuangan yang baik, namun semakin tinggi utang rumah tangga di suatu Negara dapat berdampak buruk terhadap pertumbuhan ekonomi, apabila risiko utang tersebut tidak teratasi. Apalagi di era resesi yang mana rumah tangga akan terganggung kemampuan membayar hutangnya dan pada akhirnya memperburuk kinerja perbankan dan berdampak pada Ekonomi. Oleh akrena itu, institusi yang mampu menunjukkan kinerja yang baik dalam melakukan manajemen dapat mendorong terciptanya pertumbuhan ekonomi Negara. Artinya, Negara seperti Spanyol, Israel, Singapura, Perancis, dan Jepang yang merupakan Negara dengan tingkat institusional terbaik juga perlu memperhatikan proporsi utang rumah tangganya. Apalagi bagi Negara dengan tingkat kualitas institusi yang buruk seperti Colombia, Russia, China, Brazil, dan Indonesia permasalahan terkait komposisi utang rumah tangga perlu ditangani dengan lebih serius seperti dengan cara menerapkan regulasi yang lebih ketat terkait pemberian utang kepada sektor rumah tangga guna meminimalisir anjloknya perekonomian Negara.
Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa baik utang rumah tangga maupun peranan institusi menjadi variabel yang penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu Negara. Sehingga terdapat tiga rekomendasi yang dapat menjadi masukan bagi stakeholder. Pertama, perlunya membuat peraturan terkait monitoring utang rumah tangga menjadi hal yang krusial untuk dilakukan institusi guna meminimalisir dampak negatif terhadap perekonomian Negara. Kedua, pemerintah perlu memperhatikan institusi perbankan selaku pihak yang menyalurkan utang kepada rumah tangga untuk mengontrol rasio manajemen hutangnya seperti memperketat penyaluran kredit rumah tangga. Terkahir, pemerintah, selaku pembuat kebijakan perlu menerapkan peraturan terkait makro-prudensial basel III melalui penerapan penyanggaan modal yang dinamis guna mengontrol saat terjadi siklus ekonomi yang tidak stabil, dimana pada kondisi tersebut, secara umum utang rumah tangga menjadi tinggi dan perlu adanya peredaman dari pihak pemerintah.
By: Sylva Alif Rusmita





