Universitas Airlangga Official Website

P2P Lending Syariah sebagai Solusi Alternatif untuk Platform Konvensional yang Tidak Adil di Indonesia

Ilustrasi by YukTafakul

Implementasi fintech masih minim perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Aturan yang diberlakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki aspek riba yang bertentangan dengan prinsip kepatuhan syariah. Studi ini menentukan solusi alternatif atas praktik tidak adil pada Fintech konvensional, khususnya peer-to-peer lending (P2P lending) pada praktik perbankan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode normatif dan empiris dengan data statutoria dan empiris dari studi kepustakaan dan wawancara. Kajian tersebut menunjukkan adanya maksiat ekonomi dalam praktik pinjaman P2P konvensional, seperti maisyir, gharar, riba, dzalim, dan haram, yang bertentangan dengan prinsip syariah. Hal ini mengharuskan penerapan prinsip-prinsip syariah primer dalam fintech syariah. Dengan demikian, Islamic P2P Lending menjadi solusi alternatif praktik financial technology perbankan syariah bagi nasabah yang menggunakan layanan fintech konvensional. Hal ini karena tantangan di fintech konvensional, termasuk fintech ilegal, intimidasi dalam pembiayaan utang, suku bunga tinggi, dan penggunaan data pribadi yang melanggar hukum. Oleh karena itu, prinsip kepatuhan syariah dan itikad baik menjadi solusi alternatif untuk memperkuat fintech syariah dan melindungi konsumen. Kata kunci: Alternatif solusi, Indonesia, fintech syariah, P2P lending. prinsip syariah utama dalam fintech syariah. Dengan demikian, Islamic P2P Lending menjadi solusi alternatif praktik financial technology perbankan syariah bagi nasabah yang menggunakan layanan fintech konvensional. Hal ini karena tantangan di fintech konvensional, termasuk fintech ilegal, intimidasi dalam pembiayaan utang, suku bunga tinggi, dan penggunaan data pribadi yang melanggar hukum. Oleh karena itu, prinsip kepatuhan syariah dan itikad baik menjadi solusi alternatif untuk memperkuat fintech syariah dan melindungi konsumen.

  P2P Islam adalah alternatif yang layak untuk praktik pinjaman fintech konvensional yang tidak adil di Indonesia dan berbagai halangan lainnya. Fintech syariah berdasarkan layanan pembiayaan P2P masih menghadapi masalah, seperti fintech ilegal, penagihan utang yang mengintimidasi, suku bunga tinggi, dan penggunaan data pribadi secara ilegal. Untuk mewujudkan perlindungan hukum bagi konsumen, penguatan lembaga keuangan syariah (LKS) atau fintech syariah menjadi alternatif solusi atas permasalahan yang muncul. Misalnya, sistem P2P konvensional melibatkan maksiat ekonomi, seperti maysir, gharar, riba, dan dhalim. Hal ini berbeda dengan fintech syariah yang mencakup kepatuhan syariah terhadap aturan la maisyir, la gharar, la riba, dan la dhalim. Prinsip kepatuhan syariah dan itikad baik menjadi solusi alternatif untuk memperkuat fintech syariah dan melindungi konsumen. Pemerintah harus menggunakan prinsip-prinsip ini untuk memberlakukan peraturan keuangan yang memuaskan dan mengembangkan sumber daya manusia yang kompeten dan mampu di bidang syariah atau hukum ekonomi Islam.

Penulis: Dewi Nurul Musjtari, Fiska Silvia Raden Roro, & Ro’fah Setyowati Link Jurnal: https://e-journal.uum.edu.my/index.php/uumjls/article/view/15608/3410