Informed consent merupakan kesepakatan antara dokter/penyedia layanan medis dengan pasien/penerima layanan medis. Hubungan antara pihak-pihak ini telah berubah dari hubungan paternalistik menjadi hubungan kontraktual karena pergeseran teknologi. Dokter berkewajiban untuk memberi tahu pasien tentang semua risiko dan manfaat dari suatu prosedur dengan tetap menjaga otonomi mereka dengan tidak mengintervensi proses pengambilan keputusan. Artikel ini akan membahas informed consent dari tiga rumah sakit pemerintah dan rumah sakit akademik di Surabaya, karena informed consent harus dipraktekkan di semua tatanan medis. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau peran informed consent menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004.
Penelitian ini bertujuan untuk membahas karakteristik informed consent berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, karena pasal yang membahas masalah ini masih sedikit. Artikel ini juga menjelaskan peran pasien dan dokter/dokter gigi dalam informed consent menurut undang-undang ini. Menurut Pasal 184, informed consent memberikan bukti penting yang dapat digunakan untuk meminta pertanggungjawaban dokter dan dokter gigi secara hukum karena berisi informasi tentang prosedur operasi standar (SOP) yang harus diikuti oleh profesional medis secara hukum. Pedoman informed consent diberikan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Pasal 45 ayat 2.
Penulis: Dr. Agung Sosiawan, drg., M.H., M.Kes.
Informasi detail dari artikel ini dapat dilihat pada tulisan kami di: