Sebagai profesi yang sangat rentan terinfeksi coronavirus-19 (COVID)-19, dokter gigi harus waspada kemungkinan terjadinya infeksi silang. Pandemi coronavirus-19 (COVID-19) merupakan suatu wabah baru, yang memiliki dampak sangat besar. Dilakukan beberapa pembatasan kegiatan yang melibatkan banyak orang, interaksi yang erat, dan keramaian, atau perintah untuk tetap tinggal di rumah. Kegiatan pembatasan untuk tetap di rumah atau bekerja dari rumah, pembatasan sosial, dan larangan kerumunan telah mempengaruhi semua bisnis termasuk pelayanan kesehatan seperti di kedokteran gigi. Diperlukan suatu perubahan prosedur layanan yang diberikan dalam kedokteran gigi dengan mengutamakan keselamatan dokter gigi, paramedis, dan keselamatan pasien. Hal ini termasuk prosedur pengelolaan pasien sebelum kedatangan, saat di ruang tunggu, di ruang operator, serta menyediakan ruang dan sterilisasi dental unit, serta pengelolaan limbah kontaminan.
Kematian akibat COVID-19 telah terjadi di seluruh dunia, dan tidak hanya terjadi pada masyarakat biasa saja, tetapi juga banyak dokter dan dokter gigi yang meninggal. Di Indonesia saat itu dilaporkan bahwa COVID-19 telah membunuh 24 orang tenaga medis profesional, enam di antaranya adalah dokter gigi. Organisasi dokter gigi mendorong para dokter gigi terutama yang berusia di atas 60 tahun untuk mengurangi jam kerja mereka dan menyarankan pada masyarakat untuk tidak mengunjungi dokter gigi selama wabah, kecuali diperlukan perawatan mendesak. Pasien yang membutuhkan layanan gigi dapat berisiko menularkan atau tertular infeksi COVID-19. Kontak dekat antara dokter gigi dan pasien meningkatkan peluang terjadinya penularan, terutama pasien tanpa gejala. Dalam hal ini, tidak ada gejala infeksi SARS-COV-2 yang terlihat, seperti demam, pusing, batuk, dan sesak napas. Paparan air liur, darah, atau aerosol selama prosedur gigi beresiko tinggi kepada dokter gigi dan perawat. Survei percontohan ini menyelidiki statistik deskriptif praktik kedokteran gigi selama pandemi covid-19. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisa secara deskriptif pengelolaan praktik dokter gigi selama masa pandemi COVID-19.
Survei ini dilakukan secara online menggunakan kuesioner yang dibuat dengan Google Form®. Tautan URL disebarkan secara online melalui media sosial, khususnya Facebook®, Instagram®, dan WhatsApp®. Waktu yang dibutuhkan untuk mengisinya secara online adalah 6 bulan, mulai April hingga September 2020. Calon peserta diberikan inform consent sebelumnya mengisi seluruh pertanyaan terdiri dari 10 item tunggal kuesioner. Pertanyaan survei membahas demografi dan deskripsi dokter gigi, karakteristik layanan selama pandemi COVID-19. Kriteria inklusi peserta adalah menjadi anggota dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia, bekerja di rumah sakit atau pelayanan kesehatan umum atau klinik pribadi, dan masih aktif berpraktek sebelum pandemi COVID-19.
Hasil menunjukkan bahwa dari total 102 dokter gigi responden yang berpartisipasi dalam survei. Usia rata-rata adalah 42,71 (6,65%) tahun. 19 dokter gigi laki-laki (18,8%) dan 83 perempuan (81,44%). Dari seluruh responden, 80 (78%) dokter gigi tetap memberikan pelayanan gigi kepada pasien selama pandemi COVID-19. Dari mereka yang pernah memberikan pelayanan gigi, alasan yang paling sering ditunjukkan disebabkan oleh prosedur darurat 66 (82 %). Dari dokter gigi yang tetap memberikan layanan, 51 (64%) dokter gigi lebih memilih konsultasi online. Semua pasien melakukan pemeriksaan suhu yang disediakan di tempat praktek dan pasien akan diminta menunda layanan jika ditemukan bergejala. Selain itu, hasil survei menemukan perbedaan yang signifikan antara dokter gigi yang memberikan pelayanan kepada pasien selama pandemi COVID-19 atau tidak berdasarkan jenis kelamin, usia, tahun praktek (p>0,05). Sebagian besar responden penelitian tetap memberikan perawatan gigi selama pandemi COVID-19.
Mayoritas responden dokter gigi tetap memberikan layanan perawatan gigi selama pandemi COVID-19. Alat pelindung diri sangat penting selama tindakan, serta lingkungan keamanan perawatan gigi. Temuan tersebut dapat divalidasi sebagai dasar referensi untuk pengambilan keputusan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan asosiasi profesional untuk melindungi dokter gigi dan masyarakat yang akan berobat. Ukuran sampel yang kecil dari survei ini membatasi generalisasinya pada bidang kedokteran gigi dan menuntut dilakukan penelitian lebih lanjut dengan sampel responden yang lebih besar.
Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:
https://medic.upm.edu.my/upload/dokumen/202303071140432-0568.pdf
Budi HS, Hasan F, Surboyo MD, Mas’udah S, Anitasari S, Roeslie E. The Indonesian Dentist Practice on The Coronavirus Disease-19 Pandemic: A Pilot Survey. Malaysian Journal of Medicine and Health Sciences. 2023 Feb;19:6-10..