Pelanggaran dalam CSR disebut sebagai corporate social irresponsibility (CSI). Perusahaan telah lama dikritik karena tindakan mereka yang tidak bertanggung jawab secara sosial, seperti degradasi lingkungan, pelanggaran hak asasi manusia, perlakuan tidak adil terhadap karyawan dan pemasok, korupsi, penipuan, dan banyak kegiatan lainnya (Gregory et al., 2018; Nardella et al., 2020). Salah satu penyebab CSI adalah pengambilan keputusan dewan yang tidak tepat karena kompensasi yang diberikan oleh perusahaan tidak sesuai (Artiaco, 2011; Blanes et al., 2019). Menurut Jain dan Zaman (2020), kompensasi yang besar adalah bagian dari upaya manajemen untuk membuat manajemen tidak melakukan tindakan yang mementingkan kepentingannya sendiri. Jika kompensasi yang diberikan kepada dewan cukup maka dewan akan melakukan upaya untuk melakukan tanggung jawab sosial perusahan dengan demikian dapat mengurangi CSI (Walker et al., 2018).
Dari beberapa penelitian yang telah dilakukan sebelumnya, seperti yang telah dilakukan oleh Ratri et al. (2021) yang menguji hubungan antara kesibukan, rapat, dan tenure CEO terhadap CSR. Saphira et al. (2014) yang menguji hubungan antara kompensasi dewan dengan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), Chiu dan Sharfman (2016) tentang CSI dapat meningkatkan pergantian CEO, Walker et al. (2018) melakukan penelitian untuk menguji hubungan antara CSR dan CSI dengan kinerja perusahaan dalam dua jenis sistem kapitalis: pasar ekonomi terkoordinasi (CMEs) dan pasar ekonomi liberal (LME), Jain dan Zaman (2020) melakukan penelitian tentang pengaruh dari struktur board level pada CSI, dan penelitian Nardella et al. (2020) tentang hubungan CSI dengan reputasi perusahaan, belum ditemukan penelitian yang secara langsung meneliti tentang pengaruh kompensasi dewan direksi dan dewan komisaris terhadap corporate social irresponsibility, lebih spesifik lagi di Indonesia.
Marlin Pernila Susilawati dan Iman Harymawan melalui penelitiannya ingin menguji tentang pengaruh kompensasi dewan direksi dan dewan komisaris terhadap corporate social irresponsibility. Penelitian ini menggunakan sampel seluruh perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan database Global Reporting Initiative (GRI) untuk periode 2014-2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompensasi dewan berpengaruh positif dan signifikan terhadap corporate social irresponsibility. Ini berarti bahwa semakin tinggi kompensasi dewan maka perusahaan cenderung melakukan corporate social irresponsibility. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengawasan dalam pengambilan keputusan oleh dewan atau buruknya praktik tata kelola perusahaan. Selain itu, hal tersebut juga disebabkan karena adanya kepentingan pribadi dari dalam diri dewan yang ingin memperkaya diri sendiri tanpa mempedulikan kepentingan perusahaan. Penelitian ini memiliki implikasi bagi manajemen perusahaan dan pemegang saham sebagai pertimbangan dalam menentukna kompensasi dewan.
Penulis: Iman Harymawan, S.E., MBA., Ph.D
Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di: http://journal2.um.ac.id/index.php/jabe/article/view/16963/11240
Susilawati,M.P., & Harymawan, I. (2023). The Relationship of Compensation for Board of Directors and Board of Commissioners with Corporate Social Irresponsibility. Journal of Accounting and Business Education, 7(2),14-24