Hingga saat ini, fraud masih menjadi risiko yang mengancam ketahanan perekonomian global baik yang dialami oleh negara maju maupun berkembang. Meskipun kegiatan memerangi penipuan telah menerima banyak perhatian khusus dan upaya maksimal, ini bertepatan dengan tingkat pertumbuhannya. Keberadaan organisasi swasta dan publik di seluruh dunia sedang ditantang untuk bertahan hidup sebagai akibatnya tidak ada jaminan bahwa perlindungan akan bebas dari penipuan. Kondisi ini tidak jauh berbeda dengan pemerintah daerah Indonesia dimana menurut data survei dari Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Indonesia (2022), pemerintah paling menderita dari penipuan sebanyak 48,5 persen. Faktor-faktor yang memicu organisasi pemerintah mengalami kerugian terburuk antara lain perbedaan pendapat antara stakeholder dengan aktor lainnya, kecurangan saat proses seleksi pegawai pemerintah, kegagalan aparat penegak hukum dalam memberantas cor-ruption, adanya pungutan liar dan faktor lainnya. Seperti kasus fraud yang terjadi saat proses seleksi pegawai pemerintah tahun 2021 yang melibatkan sembilan oknum pegawai pemerintah dan mengakibatkan diskualifikasi 359 peserta (Tribunnews,2022). Menurut hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap kasus-kasus korupsi pada tahun 2016, terdapat 755 kasus, namun hanya 112 kasus yang berhasil diselesaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedangkan sisanya tidak ditangani. Serta kasus suap dan pungutan liar yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) selaku auditor eksternal pemerintah.
Namun, belum ada penelitian yang membahas fraud di pemerintah daerah dengan menggunakan teori fraud hexagon, terutama yang terkait dengan peran APIP sebagai bentuk pemantauan dan upaya mitigasi kecuranganlaporan keuangan di pemerintahan daerah. Oleh karena itu, penelitian ini melihatnya dari perspektif yang berbeda dengan mengintegrasikan fungsi auditor internal ke dalam teori fraud hexagon untuk mengetahui faktor-faktor penentu kecuranganlaporan keuangan pada pemerintah daerah di Indonesia. Penelitian ini menempatkan APIP sebagai variabel moderating yang menghubungkan hexagon fraudelements dengan laporan keuangan fraudulent. Teori penipuan segi enam yang merupakan pengembangan dari teori-teori sebelumnya, yaitu segitiga penipuan, teori penipuan berlian dan teori penipuan pentagon
Sampelnya adalah laporan keuangan pemerintah daerah Indonesia. Teknik pengambilan sampel adalah purposive sampling dengan metode judgment sampling. Metode ini memungkinkan peneliti untuk menggunakan pertimbangan kriteria tertentu memilih sampel. Laporan keuangan tahun 2018–2020 dipilih karena pada tahun tersebut Indeks Persepsi Korupsi (IPK) mengalami peningkatan skor pada tahun 2018 dan 2019 sebesar 38 dan 40, namun pada tahun 2020 skor menurun menjadi 37 yang mengindikasikan adanya peningkatan kasus fraud. Pada tahun 2018–2020 terdapat 508 pemerintah daerah (kabupaten/kota) di Indonesia, namun 35 laporan keuangan yang dikirim sebelumnya tidak memiliki data yang lengkap. Oleh karena itu, ukuran sampel akhir adalah 1,419 (3 ×473).
Berdasarkan teori segi enam, penelitian ini memberikan bukti bahwa keenam unsur fraud tersebut tidak sepenuhnya terbukti mempengaruhi seseorang untuk melakukan kecurangan dalam laporan keuangan di pemerintah daerah di Indonesia. Penelitian ini menemukan bahwa tekanan keuangan dan opini auditor berpengaruh signifikan terhadap kecurangan laporan keuangan di pemerintah daerah. Di sisi lain, pergantian pemimpin, whistleblowing system, tingkat pendidikan kepala pemerintahan dan sistem pengadaan tidak berpengaruh signifikan terhadap kecurangan laporan keuangan di pemerintah daerah. Temuan ini berimplikasi bahwa tekanan keuangan dan opini auditor berpotensi menyebabkan terjadinya kecurangan dalam laporan keuangan, sehingga diperlukan perhatian khusus. Penelitian ini menegaskan bahwa beberapa elemen dalam teori hexagon dapat mempengaruhi laporan keuangan frau-dulent pada pemerintah daerah di Indonesia. Peluang yang mempengaruhi niat seseorang untuk melakukan kecurangan di instansi daerah dapat disebabkan oleh tekanan anggaran yang harus dipenuhi dan pendapat auditor yang diperoleh. Pemerintah daerah diminta untuk melakukan antisipasi secara tegas terhadap kedua faktor tersebut agar sistem pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan bebas fraud dapat tercapai.
Penulis: Prof. Dian Agustia, S.E., M.Si., Ak., CMA., CA
Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:
Suprapto, F. M., & Agustia, D. (2023, July). The Analysis of Fraudulent Financial Statements Prevention Using Hexagon’s Fraud and Government Internal Auditor as Moderating Variable in Local Government in Indonesia. In Forum for Development Studies (pp. 1-25). Routledge. https://doi.org/10.1080/08039410.2023.2232365





