Universitas Airlangga Official Website

KUNJUNGAN LAPANGAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA SURABAYA: KONSEP INTEGRASI PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN

FKM News – Pada rangkaian kegiatan kunjungan lapangan mahasiswa Magister Kesehatan Lingkungan Universitas Airlangga yang dijadwalkan tanggal 20 dan 21 Februari 2023, Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya menjadi salah satu institusi yang dikunjungi dalam hal pendalaman materi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Persetujuan Lingkungan. Kunjungan ini dihadiri oleh 19 (sembilan belas) mahasiswa dan didampingi oleh KPS Kesehatan Lingkungan Univeritas Airlangga, Dr. R. Azizah, S.H., M.Kes dengan narasumber perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Andhini Kusumawardani, S.T.

Integrasi persetujuan lingkungan dalam perizinan berusaha dimulai dengan melakukan penapisan tingkat risiko usaha apakah rendah, menengah atau tinggi dan mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2021. Untuk jenis dokumen lingkungan yang dibuat sesuai dengan kriteria dampak penting dengan mengacu pada PermenLHK Nomor 4 Tahun 2021, kemudian jenis izin/persetujuan lingkungan yang diberikan sesuai dengan jenis dokumen lingkungannya.

Adapun alur penerbitan perizinan berusaha di Kota Surabaya, antara lain: (1) Pemohon masuk ke sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), (2) kemudian masuk ke sistem SSW (memproses persyaratan dasar perizinan berusaha), dan (3) kembali lagi untuk masuk ke OSS RBA untuk penerbitan perizinan berusaha. Sejauh ini untuk kegiatan dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah sistem informasi lingkungan hidup (SILIH/Amdalnet) sudah terintegrasi secara langsung dengan OSS sehingga PL sudah dapat terbit secara otomatis tanpa harus melalui verifikasi DLH kota Surabaya. Sedangkan untuk usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi belum terintegrasi dengan OSS sehingga masih harus melalui SSW yang merupakan sistem dari DLH Kota Surabaya. Sistem OSS masih belum memiliki sistem verifikasi sehingga berkas apapun yang diupload masih diterima oleh sistem OSS dan diperlukan pengawasan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya juga menghimbau agar para mahasiswa juga bisa memahami lebih lanjut terkait konsep integrasi perizinan berusaha berbasis risiko dan persetujuan lingkungan sebagai upaya untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup, sekaligus sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha sehingga memiliki rencana dalam menangani emisi limbah dan polutan.

Penulis: Ayu Kartika Febriani