Universitas Airlangga Official Website

Mengenal Peran KPI dalam Ekosistem Penyiaran Digital Indonesia

Amin Shabana Ssos Msi selaku pembicara dan Agie Nugroho selaku moderator. (Foto: Istimewa)
Amin Shabana Ssos Msi selaku pembicara dan Agie Nugroho selaku moderator. (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga (UNAIR) kembali menggelar kuliah umum pada Jumat (03/11/2023) bertajuk “Kajian Kepentingan Publik dalam Wajah Industri Penyiaran Indonesia Terkini”. Kegiatan itu berlangsung secara online melalui zoom meeting. Adapun salah satu narasumber yang dihadirkan adalah komisioner KPI Pusat, Amin Shabana Ssos Msi. 

Menurut Amin, sebenarnya Indonesia sudah harus memasuki migrasi dari analog menuju digital sejak dulu, hanya saja perkembangannya cukup tertinggal. Karena itu, dalam memajukan penyiaran digital tidak hanya dengan cara membangun infrastruktur, tapi juga wajib melakukan mengembangan ekosistem.

“Transformasi teknologi informasi yang luar biasa telah mengubah industri media termasuk penyiaran, karena itu butuh membangun ekosistem digital,” ungkap Amin.

Amin mengatakan bahwa KPI memiliki peran dalam ekosistem penyiaran digital. Yaitu, mendorong dan merumuskan pembuatan peraturan dan kebijakan terkait penyiaran, melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran, serta bersinergi dan menguatkan peran lembaga pendidikan sebagai ekosistem penyiaran digital yang sehat, berkualitas, dan bermartabat. 

“Terkait dengan ekosistem digital yang harus diperhatikan adalah kebijakan agar undang-undang lebih adaptif dan bisa membaca perkembangan zaman,” tuturnya.

Selain itu, dalam pengembangan sumber daya manusia, KPI juga harus memajukan profesionalisme SDM dengan uji kompetensi dan sertifikasi (Sekolah P3SPS, workshop, bimtek), mewujudkan kualitas konten siaran, serta mendorong pertumbuhan komunitas konten kreator yang memproduksi konten bermutu.

“Ada peluang konten berkualitas dari para kreator lokal,” ujar Amin. 

Salah satu cara untuk mengembangkan SDM adalah melalui sekolah P3SPS. Ini adalah sarana media pembelajaran bersama antara lembaga penyiaran khususnya tim produksi, dengan KPI sebagai regulator, agar mendapatkan kesepahaman dalam memaknai regulasi penyiaran yang ada.

Dijelaskan bahwa salah satu produk turunan dari KPI yang digunakan untuk memberikan perlindungan kepentingan publik adalah P3SPS. Itu merupakan aturan ideal yang menjadi tujuan penyiaran nasional yang sehat.  

“Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ditetapkan oleh KPI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Komisaris KPI ini. 

Dalam P3 dijelaskan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan pemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik. Adapun dalam SPS dijelaskan bahwa program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak boleh untuk kepentingan pribadi dari pemilik lembaga penyiaran. 

Penulis: Lady Khairunnisa Adiyani

Editor: Khefti Al Mawalia