Hukum tetangga lahir ditengah kehidupan bermasyarakat untuk mengatur dan membatasi hak dan kewajiban dalam bertetangga. Hak servituut atau pengabdian pekarangan atau dalam bahasa Belanda dikenal sebagai dienstbarkeit yang apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris berarti easement merupakan suatu hak yang lahir karena adanya dua pekarangan yang berdekatan dan merupakan pelaksanaan dari adanya fungsi sosial atas suatu tanah. Adanya hak servituut ini kemudian menjadi suatu pembatas atas hak milik yang berimplikasi pada terbatasnya suatu perbuatan yang dapat dilakukan pemilik tanah atas suatu tanah. Salah satu hak servituut adalah hak mengenai jalan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek. Ketentuan mengenai hukum tetangga ini dapat dilihat pada Buku Kedua Burgerlijk Wetboek tentang Hak dan Kewajiban Antara Para Pemilik Pekarangan yang Bertetangga. Pasal 625 Burgerlijk Wetboek menyebutkan bahwa: ”Para pemilik pekarangan yang bertetangga mempunyai hak dan kewajiban satu sama lain, baik yang timbul karena letak pekarangan menurut alam, maupun karena ketentuan perundang-undangan.”
Dengan adanya ketentuan tersebut, dapat diketahui timbulnya hukum tetangga baik karena letak pekarangan menurut alam maupun karena undang-undang. Ketentuan-ketentuan lebih lanjut terkait dengan hukum tetangga dapat digolongkan sebagai berikut:[1]
- Ketentuan mengenai pengaliran dan pemakaian air yang mengalir;
- Ketentuan mengenai pembuatan tanda-tanda perbatasan dan penutupan pekarangan;
- Ketentuan mengenai tembok-tembok milik bersama;
- Ketentuan mengenai pembatasan dari hak eigendom; dan
- Ketentuan mengenai jalan keluar (sebagai jalan darurat) dan jalan tetangga.
Selain ketentuan sebagaimana tersebut di atas, dalam hukum tetangga dikenal juga adanya pengabdian pekarangan atau hak servituut. Hak servituut diatur di dalam Bab VI tentang Pengabidan Pekarangan mulai dari Pasal 674 sampai Pasal 710 Burgerlijk Wetboek. Hak servituut atau pengabdian pekarangan akan menimbulkan hak bagi orang lain untuk menggunakan pekarangan tersebut. Pada awalnya, hak milik merupakan hak yang terpenuh dan mutlak yang tidak bisa diganggu gugat. Namun, telah berkembang asas kemasyarakatan sehingga pelaksanaan hak milik terbatas pada hak yang dimiliki oleh orang lain dan dengan memperhatikan kepentingan umum. Salah satu konsepsi atas pembatasan hak milik ini dapat terlihat dengan adanya ketentuan mengenai hukum tetangga dan hak servituut atas suatu pekarangan. Hak servitut merupakan suatu beban yang dibebankan atas suatu pekarangan berdekatan. Dengan adanya hak servituut, maka terdapat suatu penyimpangan atas hak dalam hukum tetangga yang seharusnya dihormati. Penyimpangan-penyimpangan tersebut dapat berupa hak pemandangan keluar, hak untuk mengalirkan, meneteskan dan menyalurkan air, hingga hak atas suatu jalan. Pada suatu kasus yang menimbulkan kerugian dalam batasan hak milik dalam Putusan Perkara No. 738/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel, Putusan Perkara No. 558/Pdt.G/2019/PN.Mdn, dan Putusan Hoge Raad Nomor ECLI:NL:HR:2021:1423, pihak yang melanggar akan diberikan putusan yang bersifat aanmaning untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu serta pemberian ganti rugi berupa uang kepada pihak yang dirugikan atas tindakan yang menyalahi hak servituut tersebut. Namun, walaupun telah diatur dalam Burgerlijk Wetboek, masih terdapat kasus atas perbuatan melanggar hukum yang kemudian merugikan pihak lainnya. Oleh karenanya, isu tersebut kemudian menarik untuk dikaji dengan suatu metode penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundangan-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Hasilnya dapat diketahui bahwa atas kasus pelanggaran hak servituut, perlindungan hukum yang diberikan adalah dengan menjatuhkan putusan yang bersifat aanmaning untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu serta pemberian ganti rugi kepada pihak yang dirugikan atas tindakan yang menyalahi hak servituut tersebut.
Penulis: Rizky Amalia, Erni Agustin, Hilda Yunita Sabrie, Latifatur Rokhmah Adhami, Nada Sophia
Terbit di : Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 8, Number 1, September 2023, P.ISSN; 2528-7273, E-ISSN: 2540-9034, Article Published: 29 September 2023.
[1] H. F. A. Vollmar, Pengantar Studi Hukum Perdata, Jakarta: Penerbit Rajawali, 1992, h. 253-254.





