Bantuan pangan dalam bentuk natura (atau in-kind) digunakan secara luas di banyak negara berkembang untuk mengatasi masalah kerawanan pangan dan kemiskinan. Namun demikian, kekurangan gizi masih menjadi masalah utama. Data global menyebutkan sekitar 750 juta orang mengalami kerawanan pangan yang parah (kehabisan makanan, kelaparan, dan yang paling ekstrem, tidak makan selama berhari-hari) (FAO, 2020). Sementara itu, sebanyak 2 miliar orang lainnya tercukupi asupan kalorinya, namun kualitas pangannya tidak memenuhi kebutuhan nutrisi menurut pola makan sehat.
Terlepas dari adanya program bantuan sosial (bansos) nasional berbasis pangan, Indonesia menghadapi tiga masalah malnutrisi (kekurangan gizi pada anak, kelebihan berat badan pada orang dewasa, dan kekurangan zat gizi mikro) yang disebabkan oleh rendahnya keragaman pangan dan kurangnya asupan zat gizi mikro esensial (FAO, 2018). Pada masyarakat Indonesia secara umum, beras menyediakan sekitar 70% total kebutuhan energi dan telah dapat memenuhi kebutuhan kalori. Namun demikian, data tahun 2020 menunjukkan sekitar 69,1% (189 juta) penduduk tidak mampu memenuhi kebutuhan gizi yang cukup (FAO, 2021). Mengarahkan pada kebiasaan pola makan sehat tidaklah mudah, karena setiap perubahan besar dalam praktik pola makan akan mengharuskan rumah-tangga untuk membeli makanan bergizi dengan harga yang lebih tinggi.
Pada 2017, Pemerintah Indonesia berupaya mengubah program Rastra (Beras Sejahtera atau disebut Raskin, Beras untuk Masyarakat Miskin, sebelum 2016) menjadi program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Baik Rastra maupun BPNT menyasar kelompok yang sama, yaitu 25% rumah-tangga termiskin. Melalui Rastra, beras secara langsung didistribusikan pada rumah-tangga penerima; sementara melalui BPNT, rumah-tangga penerima mendapat voucher (kupon) senilai Rp110.000 per bulan. Nilai tersebut setara dengan 15kg beras yang sebelumnya diterima melalui program Rastra. Dengan perubahan ke voucher BPNT, rumah-tangga penerima mempunyai fleksibilitas yang lebih besar untuk membeli kebutuhan bahan pangan pilihan mereka sendiri, dibandingkan dengan program Rastra yang hanya terbatas pada beras.
Program BPNT tidak diimplementasikan dalam waktu bersamaan untuk semua kota/kabupaten di Indonesia. Di awal peluncurannya pada tahun 2017, BPNT dilaksanakan di beberapa kota/kabupaten dengan indeks pembangunan infrastruktur fisik yang baik, yang penetapan lokasinya ditentukan sebelumnya oleh pemerintah. Ini berarti pada 2017, terdapat rumah-tangga yang menerima kupon BPNT, dan sebagian lainnya masih menerima program Rastra. Dengan reformasi ini, Indonesia menjadi negara pertama yang melakukan transisi dari transfer dalam bentuk inkind menjadi transfer berbasis voucher dalam skala besar.
Rammohan & Tohari (2023) melalui artikelnya ”Food vouchers and dietary diversity: evidence from social protection reform in Indonesia” melakukan evaluasi apakah perubahan cara pemberian bantuan, dari transfer natura menjadi voucher, dapat meningkatkan keragaman pangan pada rumah-tangga miskin. Penelitian tersebut memanfaatkan data Survey Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), Sensus Potensi Desa (PODES), serta data administratif lain sehubungan dengan pelaksanaan program. Investigasi didasarkan pada perbandingan keragaman makanan pada rumah-tangga penerima BPNT dengan rumah-tangga yang tetap menerima manfaat dari program Rastra.
Hasil utama penelitian menunjukkan bahwa pemberian voucher pangan kepada rumah-tangga miskin telah meningkatkan keragaman pola makan. Peningkatan keragaman pangan tersebut setidaknya sebesar 15 persen poin, dibandingkan dengan rumah-tangga yang tetap menerima beras (dari program Rastra). Hal tersebut dimungkinkan karena penerima manfaat dapat memilih sendiri jenis bahan pangan apa yang dibutuhkan mereka.
Lebih lanjut, BPNT juga telah meningkatkan konsumsi zat gizi penting pada rumah-tangga miskin. Contoh, terdapat peningkatan konsumsi protein dan kalori harian pada rumah-tangga miskin masing-masing sekitar 40 dan 20 persen poin. Lebih lanjut, studi tersebut juga menyoroti bahwa pelaksanaan BPNT meningkatkan kinerja penargetan program bantuan pangan. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa pelaksanaan program Rastra mengalami masalah penargetan (salah sasaran) dan pemangkasan oleh aparat (Olken, 2006; Alatas et al., 2012, 2019; Banerjee et al., 2018, 2019). Hasil penelitian Rammohan & Tohari (2023) menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan sosial berbasis kupon telah mengurangi kemungkinan terjadinya salah sasaran (baik exclusion maupun inclusion errors), masing-masing sekitar 35 dan 18 persen.
Secara umum, penelitian tersebut menggarisbawahi pentingnya reformasi perlindungan sosial. Mengubah program-program in-kind menjadi voucher dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi rumah-tangga miskin untuk memilih makanan yang dibutuhkan.
Penulis: Achmad Tohari, S.E., M.Sc.
Jurnal: Food vouchers and dietary diversity: evidence from social protection reform in Indonesia





