Unair News – Dalam era digital yang semakin berkembang pesat seperti saat ini, komunikasi digital telah menjadi salah satu alat literasi dan penerbitan yang sangat penting di dunia modern. Dengan kemajuan teknologi dan internet, siapa saja di seluruh dunia dapat dengan mudah mengakses informasi. Hal ini memberikan kesempatan bagi individu untuk menyampaikan ide, dan karya tulisnya melalui berbagai platform digital, seperti media sosial, blog, dan situs web. Seiring dengan terus berkembangnya teknologi, muncul berbagai tantangan untuk industri penerbitan. Hal ini membuat perusahaan penerbit harus beradaptasi dengan perubahan lanskap agar tetap relevan dan kompetitif di pasar.
Salah satu tantangan utama bagi industri penerbitan di era digital adalah peralihan dari media cetak tradisional ke platform online. Dengan maraknya ebook, buku audio, dan majalah online, penerbit harus menemukan cara inovatif untuk berinteraksi dengan pembaca dalam format digital. Hal ini mungkin merupakan tugas berat bagi penerbit tradisional yang terbiasa dengan media cetak. Namun, hal ini penting untuk tetap menjadi yang terdepan dalam industri yang berubah dengan cepat. Tantangan lain yang menghadang industri penerbitan adalah meningkatnya persaingan antara penulis penerbitan mandiri dan penerbit independent.
Menurut Nurbaiti dan Mariah (2020) dengan munculnya platform penerbitan mandiri seperti Amazon Kindle Direct Publishing dan Smashwords, penulis kini dapat dengan mudah melewati penerbit tradisional dan membawa karya mereka langsung ke pembaca. Hal ini kemudian menciptakan pasar yang lebih ramai. Penerbit tradisional harus bekerja lebih keras untuk menonjol dan menarik pembaca untuk membaca judul mereka. Sehingga peminatan terhadap buku yang sifatnya tebal dan sukar dibawa kemana-mana, membuat semakin tinggi penggunaan e-book dalam keseharian karena lebih praktis dan efisien (Nurbaiti dan Mariah, 2020, pp. 74-80).
Pembajakan
Selain itu, era digital juga membawa tantangan dalam hal hak cipta dan pembajakan. Dengan kemudahan berbagi konten digital secara online. Penerbit harus waspada dalam melindungi kekayaan intelektual mereka dan memastikan bahwa karya mereka tidak didistribusikan secara ilegal. Hal ini bisa menjadi perjuangan terus-menerus di zaman dimana informasi tersedia secara bebas dan mudah dibagikan melalui internet. Terlepas dari tantangan-tantangan ini, era digital juga memberikan peluang bagi industri penerbitan untuk menjangkau khalayak baru dan memperluas jangkauan mereka. Dengan media sosial, penerbit kini dapat terhubung dengan pembaca secara langsung dan membangun pengikut setia secara online.
Orang-orang yang memiliki kekuasaan atau memiliki peran dalam industri kreatif, termasuk intelektual, bisnis, dan pemerintah, menjadi penting untuk maju dalam industri yang mempublikasikan dengan cara mereka sendiri (Nurjanah, 2013). Terlepas dari tantangan-tantangan ini, era digital juga memberikan peluang bagi industri penerbitan untuk menjangkau khalayak baru dan memperluas jangkauan mereka. Dengan media sosial, penerbit kini dapat terhubung dengan pembaca secara langsung dan membangun pengikut setia secara online. Platform digital juga menawarkan potensi peningkatan konten multimedia, fitur interaktif, dan strategi pemasaran yang dapat membantu penerbit berinteraksi dengan pembaca dengan cara baru dan menarik.
Kata “penerbitan” dalam bahasa Inggris sama dengan “publishing”. Kemudian dari padanan ini, World Intellectual Property Organization (WIPO) melihat kembali pengertian penerbitan dari asal katanya yaitu “publik”, sehingga penerbitan merupakan industri yang mendistribusikan konten kepada publik atau khalayak. Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), mendefinisikan penerbitan sebagai kegiatan yang menggabungkan aktivitas percetakan dalam alur proses penerbitan. Percetakan dilakukan selepas penyuntingan dan pemeriksaan aksara. Kegiatan itu terjadi sebelum pendistribusian hasil terbitan ke distributor, baik secara konvensional atau daring.
Peluang baru
Perkembangan teknologi internet dan difusi globalnya mendorong keberhasilan konten digital. Kemunculan dan kemudian berkembangnya surat kabar dan majalah online, e-book, e-journal, e-proceeding, dan produk publikasi serupa. Hal ini kemudian memulai era informasi baru dan mempengaruhi konsumen yang menggunakan perangkat digital untuk membaca publikasi tersebut. Istilah “e-publishing” mengacu pada distribusi melalui internet, informasi elektronik, dan konten lainnya sebagaimana Mangani & Tarrini (2017) katakan.
Saat ini terdapat beberapa cara kemajuan teknologi yang mengubah paradigma tradisional penerbitan dan memberikan peluang baru bagi para penulis di era digital, salah satunya yaitu:
⦁ Pintu Masuk Global Bagi Penulis Lokal. Tidak hanya mempublikasikan karya secara nasional saja. Sekarang ini banyak penerbit digital yang memberikan peluang kepada penulis untuk mempublikasikan karya secara global. Publikasi secara golbal dapat melalui berbagai platfrom, seperti Amazon Kindle, Kobo, dan lainnya.
⦁ Dapat Membebaskan Kreativitas Penulis dari Kendala Konvensional, Fitur baru dalam industri penerbitan digital salah satunya self-publishing. Fitur ini memungkinkan penulis untuk menghindari hambatan dan penolakan dari penerbitan konvensional serta memberikan kendali lebih besar terhadap proses penerbitan.
⦁ Keterlibatan Pembaca Melalui Teknologi. Sekarang ini, teknologi menjadi peran utama yang mendukung interaksi langsung antara para pembaca melalui fitur-fitur komentar, ulasan, dan umpan balik pada penerbitan digital. Sehingga meningkatkan ketertarikan pembaca pada karya kita.
⦁ Model Penghasilan Baru. Mengenai model penghasilan baru, seperti royalti langsung dari penjualan dan program pembayaran, memungkinkan penulis untuk mendapatkan penghasilan lebih adil sekaligus memberikan reward dan apresiasi kepada karya-karya mereka.
⦁ Kemudahan Proses Penerbitan. Sebagaimana teknologi saat ini, telah mempermudah proses penerbitan, di mulai dari konversi manuskrip ke format digital sampai distribusi global dengan cepat.
⦁ Perlindungan Hak Cipta dan Privasi. Pada era penerbitan digital yang semakin berkembang, munculnya etika dan hukum terkait hak cipta, privasi dan perlindungan hak-hak penulis. Oleh karena itu, dengan menerapkan hukum tersebut, penulis bisa terhindar dari plagiarisme dan pengambilan hak pribadi dari orang yang tidak bertanggung jawab.
Kecanggihan yang semakin meningkat pesat, membuat industri penerbitan meningkatkan daya kerjanya menjadi platform penerbitan digital. Melalui penerbitan digital, penulis dapat mendistribusikan dan mempublikasikan karya-karya mereka dengan akses yang lebih besar dan memiliki kendali penuh.
Tantangan
Menurut Rambatan (2015), Clarke & Kingsley (2008), Mangani & Tarrini (2017), & Siler (2017) ada beberapa tantangan dalam penerbitan jurnal dan prosiding online. Pertama adalah kompetensi sumber daya manusia (SDM). Kedua kompetitor dalam bisnis penerbitan online. Ketiga kualitas terbitan yang kurang terukur dengan baik atau cenderung terabaikan. Keempat disrupsi profesi dalam industri penerbitan jurnal dan prosiding. Kelima banyaknya penerbit predator (abalabal), yang menyebabkan industri penerbitan online semakin mudah tanpa adanya peraturan dan kebijakan penerbitan yang jelas.
Dalam industri penerbitan buku (baik printed book maupun ebook), konteks era keterbukaan informasi ini sangat memudahkan penerbit untuk menggali berbagai informasi, menggali potensi penulis-penulis berbakat, menggali kecenderungan kebutuhan pasar pembaca, sekaligus menjadikan media informasi, publikasi, dan promosi yang efektif. Dari situlah kemudian menjadi pijakan dasar pengembangan ke karya selanjutnya dibidik penerbit, diincar produser film, menjadi bahan di seminar, pelatihan, dan lain sebagainya.
Penulis: Diah Novi Anggreani, Muhammad Ridho Fansuri, Program Studi Magister Media dan Komunikasi
BACA JUGA: Mengkritisi Etika Saduran “Courtesy of influencer”