Universitas Airlangga Official Website

MK Putuskan Hasil Sidang Pemilu 2024, Begini Analisis Perspektif Dosen Ilmu Politik UNAIR

UNAIR NEWS – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilu 2024 telah menjadi perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir. Hasil sidang MK sengketa pemilu 2024 resmi dirilis pada hari Senin (22/4/2024). Keputusan yang dihasilkan oleh MK menjadi sorotan penting bagi masyarakat, terutama dalam memperkuat demokrasi. 

Dosen Ilmu Politik FISIP UNAIR, Ali Sahab SIP MSi menyampaikan pandangan kritisnya terhadap hasil sidang MK terkait sengketa pemilu 2024. Pandangan itu diharapkan dapat menjadi bahan refleksi bagi masyarakat dalam memperkuat demokrasi di Tanah Air. 

Menurut Ali, MK kali ini menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan dengan periode sebelumnya.  “MK kali ini sudah mengalami kemajuan daripada MK sebelumnya dimana keputusannya selama ini terkait sengketa pemilu lebih pada hitung-hitungan suara,” ujarnya.  

Lebih lanjut, Ali menyatakan bahwa MK telah mengakomodir tuntutan pemohon pasangan calon presiden nomor urut 01 dan 03 yang lebih substansial secara kualitatif. “Harapannya MK semakin menjadi penyokong pilar demokrasi,” tambahnya. 

Di sisi lain, keputusan MK juga mengundang reaksi beragam dari pihak yang terlibat. “Keputusan MK kali ini memang memberikan kepuasan satu pihak dan tentunya membuat kecewa pihak penuntut yang tidak dikabulkan tuntutannya,” kata Ali.  

Namun demikian, Ali menilai bahwa adanya pendapat dissenting dari tiga hakim menandakan kemajuan dalam tata kelola demokrasi. “Kita tidak bisa melihat apakah ada tekanan politik kepada MK. Lebih utamanya adalah bagaimana MK ikut berperan dalam menegakkan demokrasi,” ungkapnya. 

Ia menilai bahwa dengan diambilnya keputusan oleh MK, sengketa pemilu dapat dianggap telah berakhir. Namun, Ali Sahab juga menyoroti pentingnya pemerintah untuk tetap merangkul para kompetitor politik. 

“Jika mereka tidak mau bergabung di pemerintahan merupakan sebuah hak, karena oposisi juga menjadikan demokrasi tetap pada jalurnya,” jelasnya. 

Selain itu terkait waktu pembuktian penuntut yang terbatas, Ali menilai bahwa MK memang memiliki keterbatasan. “Dengan waktu pembuktian yang sedikit itu tidak mungkin membuktikan tuntutan, maka dari itu MK tidak bisa dijadikan harapan besar untuk mengadili sengketa pemilu khususnya terkait tuntutan yang substansial,” tegasnya. 

Menanggapi hasil sidang sengketa pemilu 2024 yang telah rilis, Ali menitipkan pesan untuk masyarakat Indonesia. “Saran saya jadilah pemilih yang cerdas sehingga nanti tidak perlu ada tuntutan sengketa pemilu. Jika masyarakat tahu mana yang terbaik, tidak merusak demokrasi dan bisa memberikan kesejahteraan masyarakat pasti akan menghasilkan pemilih yang bagus juga. Kalau pemilih kita masih mendasarkan pada rasionalitas maximazing benefit atas dasar materi maka masih jauh api dari panggang adanya pemilu yang jurdil dan luber seperti di negara yang demokrasinya sudah maju,” paparnya.

Penulis: FISIP UNAIR

Editor: Khefti Al Mawalia