Universitas Airlangga Official Website

Pemberian Hak Pengelolaan dalam Konteks Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat

Pemberian Hak Pengelolaan Dalam Konteks Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat
Ilustrasi Masyarakat Adat (sumber: Antara)

Hak ulayat merupakan kewenangan masyarakat hukum adat untuk mengelola sumber daya ulayatnya. Hak ini diakui dan dilindungi oleh negara Indonesia, dan merupakan hak yang sangat penting bagi persekutuan hukum adat di Indonesia. Selain itu, Hak ulayat merupakan sebuah konsep dalam hukum adat Indonesia yang mengacu pada hak kolektif (bersama) masyarakat hukum adat termasuk kewenangan terhadap tanah leluhurnya atau yang di dalam peraturan perundang-undangan disebut dengan tanah ulayat. Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak pengakuan akan pentingnya hak-hak ini, baik di Indonesia maupun dunia internasional, sebagai upaya untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat dan mendorong pembangunan berkelanjutan. 

Pada bulan Oktober 2023, Menteri ATR/BPN Nasional menerbitkan dan menyerahkan secara langsung Sertipikat Hak Pengelolaan di atas tanah ulayat masyarakat hukum adat kepada masyarakat hukum adat di provinsi Sumatera Barat dan Papua. Sertipikat ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas hak kepemilikan lahan yang dimiliki oleh suku-suku tersebut. Dengan adanya sertipikat HPL, suku-suku tersebut memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka miliki dan dapat mengelolanya sesuai dengan kebutuhan dan tradisi mereka. Sertipikat HPL ini juga memberikan perlindungan hukum kepada suku tersebut dalam mengelola dan memanfaatkan lahan mereka sesuai dengan kebutuhan dan adat istiadat mereka.

Sertipikat Hak Pengelolaan terhadap tanah ulayat masyarakat Hukum adat dalam penerbitannya penuh dengan unsur politik yang mengarah pada kepentingan investor, hal ini menimbulkan adanya konflik baru dalam hukum agraria di Indonesia. Pemerintah memberikan kebijakan terkait penerbitan sertipikat hak pengelolaan di atas tanah ulayat masyarakat hukum adat. Kebijakan tersebut tidak hanya menguntungkan investor namun juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan mendasar dengan masyarakat hukum adat di kemudian hari.

Hak pengelolaan memiliki beberapa karakteristik, yaitu: pertama, hak menguasai dari negara. Hak pengelolaan merupakan hak yang berasal dari negara. Negara tetap memiliki kewenangan atas tanah yang diberikan hak pengelolaannya. Kedua, kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan. Negara memberikan kewenangan kepada pemegang hak pengelolaan untuk mengelola tanah tersebut. Namun, negara tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan tanah tersebut. Ketiga, dapat dimiliki oleh badan hukum. Hak pengelolaan hanya dapat dimiliki oleh badan hukum. Badan hukum adalah perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan hukum Indonesia. Keempat, digunakan untuk kepentingan mendirikan bangunan dan/atau bukan bangunan. Hak pengelolaan dapat digunakan untuk kepentingan mendirikan bangunan, seperti rumah, gedung, dan pabrik. Selain itu, Hak pengelolaan juga dapat digunakan untuk kepentingan bukan bangunan, seperti pertanian, perkebunan, dan pertambangan.

Hak pengelolaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA). Dalam perkembangan terakhir Hak Pengelolaan diatur oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan pelaksanaannya yakni PP 18 Tahun 2021. Penguatan perihal Hak Pengelolaan secara tegas diatur dalam Bagian Keempat Pertanahan Paragraf 2 Pasal 136 sampai dengan Pasal 142 Undang-Undang Cipta Kerja. Hak pengelolaan hanya dapat diberikan kepada badan hukum yang mempunyai tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan pengelolaan tanah.

Tanah Hak Pengelolaan digunakan untuk kepentingan mendirikan bangunan dan/atau bukan bangunan. Subjek pemegang hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, diantaranya instansi pemerintah, BUMN, BUMD, PT Persero, Badan Otorita, dan Badan hukum pemerintah lain yang ditunjuk oleh pemerintahan. Dengan demikian Subjek pemegang hak pengelolaan tidak mungkin diberikan kepada badan hukum privat. Selain itu, hak pengelolaan tidak memiliki jangka waktu dan tidak dapat dibebani hak tanggungan.

Pemberian hak pengelolaan harus berdasarkan pada beberapa prinsip. Pertama, prinsip kepastian hukum. Dalam memberikan hak pengelolaan, haruslah sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini penting agar tidak terjadi ketidakpastian dalam pelaksanaan hak pengelolaan tersebut. Dengan adanya kepastian hukum, pihak yang memegang hak pengelolaan dapat menjalankan tugasnya dengan jelas dan tanpa keraguan. Kedua, prinsip keadilan. Pemberian hak pengelolaan haruslah dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif. Setiap individu atau pihak yang memiliki kepentingan terhadap hak pengelolaan tersebut harus diperlakukan dengan sama dan tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus atau diuntungkan secara tidak adil. Prinsip keadilan ini penting untuk menjaga keseimbangan dan keharmonisan dalam pemberian hak pengelolaan. Ketiga, prinsip kehati-hatian. Dalam memberikan hak pengelolaan, harus hati-hati dan penuh pertimbangan. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan atau kekeliruan dalam proses pemberian hak pengelolaan. Dengan melakukan pertimbangan yang matang, dapat meminimalisir risiko dan konsekuensi negatif yang mungkin timbul akibat pemberian hak pengelolaan yang tidak tepat. Keempat, prinsip kemanfaatan. Pemberian hak pengelolaan harus memberikan manfaat yang optimal bagi negara, masyarakat, dan pemegang hak pengelolaan itu sendiri. Manfaat yang tersebut dapat berupa peningkatan pendapatan negara, peningkatan kesejahteraan masyarakat, atau peningkatan nilai investasi bagi pemegang hak pengelolaan. Prinsip kemanfaatan ini penting untuk memastikan bahwa pemberian hak pengelolaan tidak hanya menguntungkan satu pihak saja, tetapi juga memberikan dampak positif bagi semua pihak yang terlibat.

Pemberian hak pengelolaan di atas tanah ulayat dapat menimbulkan akibat terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat. Akibat tersebut dapat bersifat positif maupun negatif. 

Tabel 1. Pros and Cons Pemberian HPL di atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat

Dampak Positif Pemberian HPL di atas Tanah UlayatDampak Negatif Pemberian HPL di atas Tanah Ulayat
Meningkatkan pemanfaatan tanah ulayat secara optimal. Pemberian hak pengelolaan dapat mendorong masyarakat hukum adat untuk memanfaatkan tanah ulayat secara optimal. Hal ini karena pemegang hak pengelolaan memiliki kewenangan untuk mengelola tanah tersebut sesuai dengan tujuannya.Potensi konflik antara masyarakat hukum adat dengan pemegang hak pengelolaan. Pemberian hak pengelolaan dapat menimbulkan potensi konflik antara masyarakat hukum adat dengan pemegang hak pengelolaan, jika pemegang hak pengelolaan tidak menghormati hak-hak masyarakat hukum adat.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat. Pemanfaatan tanah ulayat secara optimal dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat. Hal ini karena masyarakat hukum adat dapat memperoleh manfaat dari pemanfaatan tanah tersebut.Potensi hilangnya hak ulayat masyarakat hukum adat. Jika pemegang hak pengelolaan tidak memenuhi kewajibannya, maka hak pengelolaannya dapat dibatalkan. Hal ini dapat menyebabkan hilangnya hak ulayat masyarakat hukum adat atas tanah tersebut
Mendorong pertumbuhan ekonomi. Pemanfaatan tanah ulayat secara optimal dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal ini karena tanah ulayat dapat digunakan untuk berbagai kegiatan ekonomi, seperti pertanian, perkebunan, dan pertambangan.Potensi degradasi lingkungan. Jika pemegang hak pengelolaan tidak mengelola tanah ulayat secara berkelanjutan, maka dapat menyebabkan degradasi lingkungan. Hal ini dapat merugikan masyarakat hukum adat dan masyarakat luas.
Sumber: dokumen pribadi


Jika melihat pada tabel di atas, maka pemberian hak pengelolaan di atas tanah ulayat bukan solusi, melainkan justru mengurangi kewenangan masyarakat hukum adat atas wilayahnya. Penyelesaian klaim masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayat yang semula diberikan kepada negara dan sudah hapus haknya dan pada kenyataanya tanah ulayat tersebut masih eksis, perlu dilakukan dengan mempertimbangkan hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya. Pengajuan klaim terhadap tanah ulayat yang masih eksis sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan konsep kedudukan tanah ulayat sebagai entitas independen sesuai dengan hubungan hukum antara negara dan tanah. Proses ini melibatkan penyerahan tanah negara kepada masyarakat hukum adat agar dapat dikendalikan kembali sebagai hak ulayat mereka.

Penulis: Oemar Moechthar, S.H., M.Kn.

Ma’ruf, A., Yakin, M. A., Putri, E. S., Karimah, E. A. ., & Moechthar, O. . (2024). Tracing the Continued Existence of Ulayat Land: Granting Management Rights in the Context of Protecting the Rights of Indigenous Peoples. Notaire, 7(1), 23–46.

Akses link: https://e-journal.unair.ac.id/NTR/article/view/5422