Universitas Airlangga Official Website

Tanggung Jawab Perusahaan Layanan Manajemen Transportasi Kargo Laut atas Kerusakan Barang dalam Perjanjian Logistik Pihak Ketiga

Tanggung Jawab Perusahaan Layanan Manajemen Transportasi Kargo Laut atas Kerusakan Barang dalam Perjanjian Logistik Pihak Ketiga
Photo by LJR Logictics

Penelitian ini bertujuan menganalisis batasan serta bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan oleh perusahaan Freight Forwarding yang didasarkan pada perjanjan TPL.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep, kasus, dan perundang-undangan. Hasil penelitian menegaskan bahwa batasan pertanggungjawaban Freight Forwarding hanya meliputi kerusakan dan kehilangan barang yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian dari aspek manajemen dan pengelolaan logistik yang bersifat kerugian langsung.

Berkaitan dengan kerugian yang sifatnya konsekuensial atau tidak langsung tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban. Pertanggungjawaban dikecualikan pada adanya keadaan kahar atau pada kerugian yang disebabkan oleh pihak pengangkut. Bentuk pertanggungjawaban yang harus diberikan oleh Freight Forwarding berkaitan dengan kesalahannya yaitu terlebih dahulu Freight Forwarding harus dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah sebagaimana prinsip presumption of liability. Akan tetapi, jika Freight Forwarding tidak dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah maka bentuk pertanggungjawaban yang harus diberikan oleh Freight Forwarding adalah ganti kerugian sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian TPL Keuntungan menggunakan layanan Freight Forwarding seperti yang dijelaskan di atas tidak selalu berpengaruh positif pada perusahaan karena ada beberapa implikasi negatif dari menggunakan layanan freight forwarding, termasuk: pertama, bagi perusahaan, mungkin ada kesulitan yang terkait dengan kepercayaan dalam Freight forwardsing, terutama dalam distribusi risiko yang disepakati. Perjanjian antara perusahaan dan Freight Forwarding yang terikat oleh perjanjian TPL tentu harus didasarkan pada kepercayaan dan keyakinan yang baik dalam penggunaan layanan Freight forwarding dan perusahaan. Kedua, perusahaan mengalami biaya khusus dan tambahan yang terkait dengan penggunaan layanan Freight Forwarding dibandingkan ketika proses logistik dilakukan secara internal oleh perusahaan itu sendiri.

Batas tanggung jawab Freight Forwarding hanya mencakup kerusakan dan hilangnya barang yang disebabkan oleh kesalahan dan / atau kelalaian dalam manajemen dan administrasi logistik yang mengakibatkan kerugian langsung. Ini berarti bahwa tanggung jawab tidak dapat dicari untuk kerugian yang bersifat konsekuensial atau tidak langsung. Akuntabilitas adalah Implementasi Perlindungan Hukum Indikasi Geografis yang dikecualikan dalam kasus force majeure atau kerugian yang disebabkan oleh pengangkut. Bentuk tanggung jawab yang harus diberikan oleh Freight Forwarding sehubungan dengan kesalahannya adalah, pertama-tama, Freight forwarding harus dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah, sesuai dengan prinsip presumpsi tanggung jawab. Namun, jika Freight Forwarding tidak dapat membuktikan bahwa tidak ada kesalahan, maka bentuk tanggung jawab yang harus disediakan Freight forwarding adalah kompensasi kerugian seperti yang ditentukan dalam TPL (Third-Party Liability) perjanjian.

Penulis: Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, S.H., M.H.

Link: https://jurnal.unikal.ac.id/index.php/hk/article/view/3958

Baca juga: Evaluasi Kritis Transportasi Disruptif Di Indonesia