Tanah merupakan faktor yang sangat penting dalam kehidupan suatu masyarakat, khususnya masyarakat Indonesia yang sebagian besar penduduknya menggantungkan hidupnya pada tanah. Tanah merupakan kebutuhan dasar manusia, sejak lahir manusia membutuhkan tanah untuk berbagai keperluan, baik untuk perumahan, usaha pertanian, kegiatan sosial, dan lain sebagainya. Bahkan tanah yang tertutup air laut pun dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan dasar manusia, dan yang paling banyak dimanfaatkan adalah untuk keperluan perumahan. Kebutuhan ini dapat dilihat dari segi kependudukan di beberapa daerah di Indonesia masih terdapat penduduk yang pemukimannya berada di atas air laut. Hal ini umumnya terlihat karena salah satu faktor mata pencaharian penduduknya adalah sebagai nelayan dan banyak kegiatan yang dilakukan di atas air laut. Keberadaan pemukiman di atas air sudah ada sejak lama dan terus ada hingga saat ini, oleh karena itu negara berkewajiban untuk berperan penting dalam menjaga, melindungi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang milik rumah di atas air laut.
Pengaturan mengenai pemberian hak atas rumah di atas air laut sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanah di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dimana dalam Pasal 4 huruf b mengatur bahwa: “dalam hal pengelolaan tanah di wilayah pesisir dilakukan dengan pemberian hak atas tanah di pantai dan perairan pantai yang diukur dari garis pantai ke arah laut sampai batas laut provinsi.” Mengenai pemberian hak atas tanah di perairan pantai dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c yang menyatakan bahwa: “pemberian hak atas tanah di perairan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, hanya dapat diberikan untuk bangunan yang harus ada di wilayah perairan pantai, termasuk pemukiman di atas air bagi masyarakat hukum adat.” Berdasarkan ketentuan tersebut, pemukiman di atas air dalam hal ini dapat diartikan sebagai rumah hunian di atas air laut bagi masyarakat hukum adat. Akan tetapi, Pasal 8 huruf d juga menjelaskan bahwa: “Di daerah pesisir tidak dapat diberikan hak atas tanah, apabila berupa bangunan terapung.” Pertentangan antara Pasal 5 ayat (2) huruf c dengan Pasal 8 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tersebut, sering menimbulkan pertanyaan apakah rumah di atas air laut dapat diberikan hak milik atas tanah atau tidak. Akan tetapi, menurut hemat penulis, makna kedua pasal tersebut jika dimaknai adalah hak milik atas rumah di atas air laut hanya dapat diberikan kepada masyarakat hukum adat. Sedangkan, makna Pasal 8 huruf d adalah rumah terapung atau rumah terapung yang dapat dipindah-pindah dan tidak bersifat tetap, sehingga hak atas tanah tidak dapat diberikan kepada pemilik rumah terapung tersebut. Akan tetapi, dalam pemberian hak atas tanah kepada masyarakat hukum adat tersebut juga tidak dijelaskan secara jelas hak-hak apa saja yang dapat dimiliki oleh masyarakat hukum adat yang memiliki rumah di atas air laut.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan terkait rumah di atas air laut yang belum diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Penelitian difokuskan pada ketentuan jenis hak bagi masyarakat yang memiliki rumah di atas air laut, karena tanah yang berada di atas air laut termasuk tanah pada umumnya berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021. Rumah atau tempat tinggal merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat, selain sandang, pangan, pendidikan, dan kesehatan. Di Indonesia terdapat jenis rumah yang berada di atas air laut, dengan konstruksi yang menggunakan tiang sebagai penopang yang ditancapkan di tanah yang berada di atas air laut. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil dan pembahasan penelitian ini menunjukkan bahwa hak atas kepastian kepemilikan rumah di atas air laut dapat diberikan kepada masyarakat untuk memenuhi salah satu tujuan dibentuknya UUPA, yaitu meletakkan dasar-dasar bagi pemberian kepastian hukum mengenai hak atas tanah bagi masyarakat secara keseluruhan. Penelitian ini berimplikasi pada pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya dalam pengembangan pengaturan terkait hukum agraria.
Penulis: Dr. Agus Sekarmadji, S.H., M.Hum.
Link: https://rgsa.openaccesspublications.org/rgsa/article/view/7793
Baca juga: Perilaku Inovatif di Tempat Kerja: Studi pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia





