Fraktur tulang adalah masalah kesehatan yang umum terjadi di seluruh dunia, yang dapat menyasar segala usia. Fraktur adalah kondisi medis yang menyebabkan terjadi cacat (defek) pada kontinuitas tulang. Penyebab kejadian fraktur antara lain kecelakaan lalu lintas, jatuh, hingga osteoporosis. the Global Burden of Disease Study 2019 melaporkan terdapat 178 juta kasus patah tulang dari 204 negara. Di Indonesia sendiri, RISKESDAS melaporkan pada 2018 terdapat 5,5% kasus fraktur tulang dari kelompok kejadian dampak cedera yang dialami masyarakat Indonesia. Kasus fraktur tulang terbanyak adalah kelompok usia diatas 75 tahun, disusul 65-74 tahun dengan lokasi kejadian cedera terbesar terjadi di jalan raya dan lingkungan rumah.
Kondisi ini menjadi masalah yang membutuhkan penyelesaian mengingat tulang memiliki peran penting bagi manusia, yaitu memberi bentuk tubuh, perlindungan, dukungan mekanis, gerak / mobilitas tubuh, dan juga berkontribusi untuk mengatur homeostasis mineral tubuh. Pilihan pengobatan untuk fraktur tulang dapat berupa tindakan konservatif, berbagai prosedur fiksasi internal atau eksternal, dan penggantian sendi (parsial atau seluruh bagian). Golden standart untuk fraktur tulang adalah tindangan operasi, yang membutuhkan bahan yang berperan sebagai fiksator tulang agar tulang bisa menyatu kembali.
Bahan yang digunakan untuk memperbaiki tulang adalah logam berupa implan gigi, pelat tulang, bone screw atau bioscrew, alat fiksasi tulang belakang. Dewasa ini, telah dikembangkan bioscrew yang aman, biodegradabel, mampu memperbaiki dengan kuat hingga dapat memperbaiki dan mengganti defek tulang dengan tulang baru. Hasil penelitian sebelumnya telah menunjukkan bahwa bioscrew memadai untuk fiksasi pada beban rehabilitasi yang diharapkan. Penelitian tentang bioscrew terus berkembang, oleh karena itu penelitian tentang bioscrew menjadi tantangan dan masih relevan untuk dilakukan.
Oleh karena itu, Peneliti Universitas Airlangga; Samirah Samirah, Sumarno, Ani Nurul Fauziyah, Dini Intan Afrida, Oky Savitri Zaini, Dinda Citra Aprilia, Aditya Dwi Listyaningrum, Toetik Aryani, Mareta Rindang Andarsari, Dewi Wara Shinta, dan Aniek Setiya Budiatin telahmelakukan penelitian pengembangan bone graft berbentuk screw atau bioscrew (Gambar 1) berbahan dasar bovin hidroksiapatit (BHA) gelatin dan alendronat yang telah dikembangkan oleh tim peneliti Fakultas Farmasi.
Alendronat merupakan bahan aktif yang merupakan obat dari golongan bifosfonat. Alendronat telah banyak dipilih untuk pengobatan osteoporosis dan defek tulang karena perannya dalam menghambat resorpsi tulang, menjaga struktur tulang. Bovin hidroksiapatit (BHA) merupakan hidroksiapatit yang terbuat dari tulang sapi. Lebih lanjut, bioscrew mengandung gelatin (GEL) yang mampu mengkompensasi kekurangan BHA yaitu menyerap obat pada permukaannya saja. Komposit BHA-GEL saja tidak cukup karena dibutuhkan pelepasan obat yang terkendali sehingga membutuhkan cross-link agent. Glutaraldehid merupakan cross-link agent yang sering digunakan.
Penelitian yang telah dipublikasikan di Journal of Pharmacy and Pharmacognosy Research ini, membahas mengenai pengaruh konsentrasi glutaraldehid sebagai cross-link agent pada karakteristik fisikokimia komposit bioscrew. Sifat fisikokimia yang diuji tim peneliti meliputi FTIR, diameter pori, Ca/P ratio, kekuatan tekan, kekuatan tarik, kuat torsi, dan laju degradasinya. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan glutaraldehid mempengaruhi bioscrew dalam diameter pori, rasio Ca/P, kekuatan mekanik, tarik, kekuatan torsi, dan laju degradasi. Glutaraldehid mengecilkan diameter pori dan menurunkan rasio Ca / P dalam konsentrasi yang lebih tinggi. BHA-GEL-ALE dan BHA-GEL-ALE-GTA memiliki bentuk bulat dengan permukaan halus. Komposit BHA-GEL-ALE-GTA bagus sebagai fiksator tulang.
Temuan peneliti dapat digunakan sebagai acuan tentang penelitian lanjutan dalam pengujian secara in-vivo atau pengembangan lain dalam tujuan pengobatan fraktur atau defek tulang.
Sumber: Samirah S, Sumarno, Fauziyah AN, Afrida DI, Zaini OS, Aprilia DC, Listyaningrum AD, Aryani T, Andarsari MR, Shinta DW, Budiatin AS.
Link: https://doi.org/10.56499/jppres24.1938_13.1.46
Baca juga:





