Audit bertujuan tidak hanya untuk menemukan pelanggaran terhadap Prinsip Akuntansi Berterima Umum (Generally Accepted Accounting Principles-GAAP), tetapi juga memastikan kualitas dan ketepatan waktu laporan keuangan (DeFond & Zhang, 2014). Lebih lanjut, auditor berperan dalam mengurangi asimetri informasi, mengungkap kesalahan material, serta meningkatkan kualitas laporan keuangan dengan mengurangi praktik-praktik manajemen laba yang bertendensi serta berlebihan (Alkebsee, Habib, Huang, & Tian, 2022; Blankley, Hurtt & MacGregor, 2012). Namun, semua ini harus dilakukan secara efisien dan tepat waktu tanpa mengorbankan kualitas audit.
Ketepatan waktu sangat penting karena investor membutuhkan laporan keuangan untuk pengambilan keputusan. Keterlambatan dalam penerbitan laporan keuangan dapat berdampak negatif terhadap persepsi publik dan keputusan investor. Salah satu faktor yang memengaruhi ketepatan waktu ini adalah Audit Report Lag (ARL), yaitu selang waktu antara akhir tahun keuangan dan tanggal penyelesaian laporan audit. Dengan kata lain. ARL adaah penundaan waktu penyampaian laporan keuangan kepada publik yang disebabkan oleh proses audit.
Di Indonesia, entitas publik diwajibkan menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu 90 hari setelah akhir tahun keuangan. Dengan jumlah auditor yang relatif sedikit—sekitar 1.450 orang pada Februari 2023—dan komposisi mayoritas pria, tuntutan ini menjadi beban berat. Selain itu, hanya 15% dari total auditor di Indonesia adalah wanita, menunjukkan kesenjangan gender yang signifikan dalam profesi ini. Stigma yang ada bahwa profesi audit masih mejadi pekerjaan yang bersifat maskulin serta tuntutan pekerjaan yang seringkali dianggap tidak sesuai bagi wanita. Masih rendahnya representasi auditor wanita di Indonesia serta tekanan untuk menjalankan proses audit secara lebih efisien menjadi motivasi bagi peneliti dan regulator untuk mencari mekanisme yang pas guna mengatasi masalah tersebut. Yang menjadi pertanyaan penelitian adalah bagaimana hubungan gender partner audit dan ARL di Indonesia serta bagaimana keberagaman gender dalam dewan direksi memoderasi hubungan ini.
Teori sosialisasi gender menyatakan bahwa peran sosial yang berbeda antara pria dan wanita dapat memengaruhi kinerja mereka, termasuk dalam konteks audit. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa auditor wanita cenderung memiliki kesadaran moral lebih tinggi, lebih berhati-hati, dan lebih efektif dalam mendeteksi kesalahan atau kecurangan dibandingkan pria (Ocak & Özden, 2018; Hao, Pham & Guo, 2022). Wanita juga sering kali memiliki gaya kepemimpinan dan kerja tim yang lebih kolaboratif. Dalam konteks audit, mereka lebih cenderung membangun hubungan kerja yang baik dengan klien, anggota tim, dan pihak-pihak terkait lainnya. Menurut Hao et al. (2022), kolaborasi antara partner audit wanita dengan CFO atau CEO wanita dapat meningkatkan efisiensi proses audit tanpa mengorbankan kualitas.
Menggunakan data perusahaan terbuka di Indonesia periode 2017-2021, studi ini menunjukkan partner audit wanita memiliki hubungan positif dengan ARL. Hal ini mendukung temuan sebelumnya yang menyatakan bahwa auditor wanita cenderung lebih teliti dalam melakukan audit, sehingga membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan auditor pria. Namun, keberagaman gender dalam dewan direksi memperlemah hubungan tersebut. Dengan kata lain, keberadaan anggota wanita di dewan direksi mampu meningkatkan efisiensi proses audit, khususnya ketika mereka bekerja sama dengan partner audit wanita.
Penelitian ini memiliki implikasi praktis, terutama bagi regulator seperti OJK dan organisasi profesi akuntan publik. Kebijakan kuota wanita dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan representasi wanita dalam profesi audit, yang pada gilirannya dapat memperbaiki efisiensi dan kualitas audit. Selain itu, perusahaan diharapkan untuk mendorong keberagaman gender di dewan direksi, mengingat manfaat yang dapat diberikan dalam hal pengambilan keputusan yang lebih beragam dan pengelolaan risiko yang lebih baik.
Penulis: Devi Sulistyo Kalanjati, Ramadhan Ghea Ananda Putra, dan, Mohamad Khoirul Anam
Link: –
Baca juga: Risiko ESG, pendidikan CEO, dan gender di Asia Tenggara





