UNAIR NEWS – Mulai Januari 2025, pemerintah menetapkan batas usia pensiun pekerja dari 58 menjadi 59 tahun. Kebijakan ini sebagai strategi jangka panjang sesuai PP 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Kebijakan kenaikan usia pensiun berlaku bagi pekerja terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan. Terkait kebijakan tersebut, pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (UNAIR) Prof Dr H Jusuf Irianto Drs MCom memberikan tanggapannya.




