Pernikahan umumnya terjadi pada rentang usia 20 hingga 30 tahun atau memasuki usia dewasa awal. Namun, kenyataannya banyak pernikahan yang dilakukan pada usia muda (<18 tahun). Pernikahan dini bisa bersifat resmi dengan dicatat oleh lembaga pernikahan atau hanya secara agama dan tidak tercatat di lembaga pencatat pernikahan. Pernikahan di Indonesia dulunya diatur dalam Undang-Undang Nomor I Tahun 1974, yang menyatakan bahwa pernikahan dapat dilakukan jika pihak laki-laki berusia minimal 19 tahun dan pihak perempuan berusia minimal 16 tahun. Pemerintah mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa usia individu yang boleh menikah minimal 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki. Perubahan ini untuk melindungi hak anak, diskriminasi gender, dan kematangan mental pasangan suami istri guna mengurangi risiko kematian ibu dan anak. Dengan usia yang matang maka keluarga lebih siap menghasilkan keturunan yang sehat dan berkualitas, serta mengurangi angka perceraian. Secara global, lebih dari 12 juta anak perempuan menikah di usia muda (di bawah 18 tahun) setiap tahun. Sekitar 21% perempuan muda menikah sebelum usia 18 tahun.
Di Indonesia, kejadian pernikahan dini juga meningkat. Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS) sepanjang tahun 2022, ditemukan 1,7 juta pernikahan dini di kalangan remaja Indonesia. Angka pernikahan dini di kalangan remaja Indonesia pada tahun 2015 hingga 2020 meningkat hingga 70%. Indonesia berada di posisi kedua setelah Kamboja dengan angka pernikahan dini sebesar 27,6% atau sekitar 23 juta anak yang menikah di Indonesia pada tahun 2018, 59% di antaranya tinggal di Jawa atau sekitar 668.900 perempuan.
Beberapa teori dapat digunakan untuk menjelaskan bagaimana pendidikan memengaruhi keputusan dan pola pernikahan. Pertama adalah teori modal manusia yang memandang pendidikan sebagai sebuah investasi. Semakin tinggi pendidikan seseorang, semakin besar potensinya untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dan pendapatan yang lebih tinggi. Dengan meningkatnya peluang ekonomi tersebut, masyarakat sering kali menunda pernikahan untuk mengejar karier atau pendidikan lebih lanjut. Kedua, teori modernisasi menjelaskan bahwa modernisasi membawa perubahan dalam struktur sosial dan nilai-nilai masyarakat, salah satunya adalah pentingnya pendidikan dan menunda pernikahan. Ketiga, teori preferensi dan alokasi waktu menjelaskan bahwa pendidikan meningkatkan kemampuan individu untuk mengalokasikan waktu dan prioritas secara efektif. Pendidikan memberikan pemahaman tentang pentingnya perencanaan hidup, yang mencakup pertimbangan untuk menunda pernikahan sampai stabilitas keuangan atau pribadi tercapai. Keempat, teori pilihan rasional menekankan bahwa individu membuat keputusan berdasarkan perhitungan biaya-manfaat. Pendidikan memengaruhi individu untuk mempertimbangkan pernikahan secara lebih rasional, dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang pada karier, keuangan, dan kualitas hidup mereka. Terakhir, teori gender dan emansipasi menjelaskan bagaimana pendidikan memungkinkan emansipasi wanita dengan memberikan lebih banyak akses ke pengetahuan dan keterampilan.
Beberapa faktor yang memengaruhi pernikahan dini, termasuk kurangnya faktor ekonomi, tingkat pendidikan, dan fanatisme agama. Selain kondisi keuangan dan pendidikan, media massa dan jumlah anggota keluarga juga berkontribusi terhadap kejadian pernikahan dini. Penyebab multifaktorial pernikahan dini telah banyak diteliti, namun penelitian yang berfokus pada tingkat pendidikan dan lokasi pedesaan masih sedikit. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini menganalisis peran tingkat pendidikan dalam pernikahan dini di kalangan remaja di daerah pedesaan Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata perkawinan dini di kalangan remaja putri di daerah pedesaan Indonesia adalah 11,9%, dan rata-rata usia perkawinan pertama di daerah perkotaan adalah 16,94 tahun. Selain itu, Data yang ada menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin rendah proporsi perkawinan dini. Semakin tinggi proporsi remaja putri berpendidikan sekolah dasar di suatu provinsi, semakin tinggi pula proporsi pernikahan dini. Sebaliknya, semakin tinggi proporsi remaja putri berpendidikan perguruan tinggi di suatu provinsi, semakin rendah pula proporsi pernikahan dini.
Namun demikian, temuan penelitian ini menunjukkan skenario yang kontras di mana faktor ekonomi tidak berfungsi sebagai pembenaran atas terjadinya pernikahan dini. Kehadiran latar belakang suku, budaya, dan agama yang beragam di Indonesia berdampak signifikan. Praktik pernikahan dini mengakar kuat dalam beberapa kelompok karena norma sosial budaya dan keyakinan agama. Di banyak tempat di Indonesia, sistem patriarki terus bertahan, meliputi faktor yang berkontribusi terhadap ketidaksenonohan seksual dan stigma yang terkait, terlepas dari persetujuan. Di Indonesia, budaya dan perspektif konservatif yang berlaku mengenai seks dan seksualitas berkontribusi pada kelanjutan pernikahan anak sebagai strategi yang dianggap layak untuk menghindari kemiskinan. Jelas bahwa sementara norma budaya tradisional hadir di beberapa budaya dan agama di Indonesia, Islam sering dilihat dan didukung sebagai agama yang menunjukkan toleransi yang terbatas. Media terus-menerus mempromosikan dan menyoroti aktivitas seksual pranikah sebagai pelanggaran utama dalam Islam yang harus dihindari dengan tegas.
Mengingat perilaku manusia terus berkembang, penting untuk mempertimbangkan dan memasukkan persepsi masyarakat dan nilai-nilai budaya agar makalah ini lebih berdampak. Oleh karena itu, kami merekomendasikan penelitian lebih lanjut dengan pendekatan kualitatif untuk mengeksplorasi peran pendidikan dalam pernikahan dini dan persepsi serta faktor budaya yang terkait dengan situasi ini.
Penulis: Ratna Dwi Wulandari
Link: https://doi.org/10.1186/s12889-024-20775-4
Baca juga: Membongkar Keterkaitan Pernikahan Anak dan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia





