UNAIRNEWS- Departemen Ekonomi Islam Universitas Airlangga menggandeng UNICEF dan CARE menggelar seminar bertajuk Innovative Finance Discussion Series: How Can Islamic Finance Respond to Child Rights? pada Selasa (20/02/2025) di Aula Soepoyo, FEB UNAIR.
Kegiatan itu menghadirkan sejumlah pakar di bidang keuangan Islam dan perlindungan anak. Di antaranya, Guru Besar Ekonomi Islam Prof Dr Raditya Sukmana SE MA, Wakil Sekretaris NU Jatim Dr HM Wafiyul Ahdi M PdI, Asisten Direktur Bank Indonesia Jatim Jhordy Kashoogie Nazar MSc serta Kepala Departemen Pendidikan Madrasah Kemenag Jatim Dr Sugiyo MPd.
ISF sebagai Instrumen Perlindungan Anak
Koordinator Prodi S1 Ekonomi Islam UNAIR, Bayu Arie Fianto SE MBA PhD, menegaskan keuangan Sosial Islam memiliki peran besar dalam mengatasi berbagai isu sosial, termasuk perlindungan hak anak. “Instrumen Islamic Social Finance (ISF) dapat menjadi solusi membangun sistem perlindungan anak, terutama bagi yang rentan mengalami eksploitasi dan kekerasan di lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Perwakilan UNICEF, Ali Moechtar mengungkap keuangan sosial Islam bisa menjadi komplemen kebijakan pemerintah khususnya terkait kesejahteraan anak. “Pendanaan dari ISF dapat dialokasikan untuk program pencegahan kekerasan anak di sekolah dan dukungan terhadap korban sehingga menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih aman dan inklusif,” ungkapnya.
Tantangan Implementasi
Selain itu, Prof Raditya menyoroti tentang bubble algoritma sistem keuangan Islam yang dapat mempengaruhi efektivitas distribusi dana sosial. “Setiap individu dan organisasi memiliki preferensi alokasi dana yang berbeda. Tantangannya adalah bagaimana menyatukan perbedaan tersebut ke dalam satu sistem yang transparan dan berkelanjutan,” jelasnya.
Konsep ISF Terintegrasi untuk Desa Tertinggal
Selain itu, menurutnya, ISF dapat menjadi model pembangunan berkelanjutan di desa tertinggal. Utamanya dalam tiga aspek, yakni infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
“Jika desa masih tertinggal dalam infrastruktur dan fasilitas kesehatan, tentu sulit mengharapkan pendidikan di desa bisa setara seperti di kota. Sehingga, Islamic Social Finance harus dioptimalkan untuk membangun desa dari aspek yang paling fundamental,” ujarnya.
Dalam implementasinya, dua institusi utama pengelolaan dana sosial Islam harus dilibatkan. Yaitu Nazhir (pengelola wakaf) dan Lembaga Amil Zakat (pengelola zakat). Mereka bertugas menghimpun dana dari para donatur.
Ia juga berinisiatif melibatkan mahasiswa dalam konsep ini. Mahasiswa yang memiliki bekal ilmu studi kelayakan dan manajemen strategik akan diterjunkan ke desa untuk melakukan studi kelayakan dalam perencanaan pembangunan.
“Kampus memiliki peran besar dalam pemberdayaan ekonomi Islam. Dengan melibatkan mahasiswa, kita dapat memastikan bahwa program Islamic Social Finance tidak hanya sekedar wacana, tetapi benar-benar dapat dieksekusi dengan baik,” pungkasnya.
Penulis: Sintya Alfafa
Editor: Khefti Al Mawalia





