Amitriptilin adalah obat yang sering digunakan untuk membantu masyarakat yang sedang mengalami gangguan kesehatan mental, seperti depresi, gangguan tidur, cemas, ketergantungan zat, atau nyeri saraf. Obat ini bekerja dengan cara menyeimbangkan zat kimia dalam otak yaitu norepinefrin dan serotonin, sehingga dapat menstabilkan suasana hati. Dalam satu tablet amitriptilin umumnya mengandung zat aktif bernama amitriptyline hydrocloride, dengan dosis yang bervariasi mulai dari 10 mg hingga 75 mg. Obat ini efektif untuk terapi dalam jangka pendek, meski begitu penggunaanya harus diawasi dengan ketat karena efek samping yang ditimbulkannya bagi kesehatan.
Amitriptilin termasuk obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dan pengawasan dokter. Namun sayangnya, kini obat ini bisa dengan mudah ditemukan di berbagai marketplace online, bahkan tanpa perlu menunjukkan resep. Masyarakat bisa membeli tablet amitriptilin secara online layaknya membeli suplemen biasa. Fenomena ini tentu berbahaya, karena di beberapa kasus obat ini disalahgunakan sebagai obat tidur yang harganya murah oleh masyarakat yang tidak menyadari resikonya. Di Indonesia, penggunaan amitriptilin secara sembarangan mulai mengkhawatirkan di kalangan remaja dan pekerja shift malam yang mencari “penenang cepat” tanpa tahu bahaya obat amitriptilin dalam jangka panjang.
Merujuk pada ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dosis untuk lansia dan remaja dalam mengkonsumsi obat amitriptiln yaitu 30 – 75 mg/hari, dengan pengawasan medis. Mengkonsumsi amitriptilin melebihi anjuran dokter bisa menyebabkan efek samping serius seperti detak jantung tidak teratur, tekanan darah turun drastis, kejang, kesulitan bernapas, hingga koma, bahkan kematian. Amitriptilin bekerja langsug pada sistem saraf otak, sehingga jika kelebihan dosis juga mempengaruhi fungsi otak. Di Amerika Serikat, data dari National Poison Data System mencatat bahwa lebih dari 1500 kasus overdosis amitriptilin dilaporkan setiap tahunnya, yang diantaranya berujung rawat inap intensif. Kasus lain dialami oleh seorang remaja di Indonesia yang dilarikan ke UGD dalam kondisi koma setalah mengkonsumsi amitriptilin milik orang tuanya untuk mengatasi insomnia.
Pada era digital saat ini, obat amitriptilin semakin mudah dibeli dengan bebas tanpa perlu menunjukkan resep dokter. Hal ini membuat resiko penyalahgunaan dan overdosis meningkat terutama di kalangan masyarakat awam. Dosis yang terlalu rendah akan membuat obat tidak bekerja secara efektif, sementara dosis yang terlalu tinggi juga dapat membahayakan nyawa. Di samping itu, ketepatan dan keseragaman kadar amitriptilin dalam sediaan obat juga perlu dipantau. Peracikan obat amitriprilin harus melalui pengawasan ketat dan uji kandungan yang akurat. Tanpa pengecekan kandungan yang jelas, masyarakat bisa saja meminum tablet yang mengandung lebih banyak zat aktif dari seharusnya. Oleh karena itu, diperlukan teknologi deteksi kandungan amitriptilin dalam sediaan obat depresi agar tidak terjadi kesalahan dalam peracikan obat tersebut.
Analisis kandungan amitriptilin dalam sediaan obat antidepresan dilakukan dengan metode kromatografi cair kinerja tinggi (high performence liuid chromatography/HPLC) oleh industri farmasi. Metode ini dapat mengetahui keseragaman kadar amitriptilin secara akurat berdasarkan waktu retensi dan luas area puncak kromatogram. Dalam uji forensik dan klinis di rumah sakit juga menggunakan HPLC-MS untuk mendeteksi kandungan amitriptilin dari sampel darah atau urin. Deteksi kandungan senyawa aktif obat umumnya dilakukan menggunakan metode spektrofotometri UV-Vis terhadap tablet obat yang beredar di pasaran.
Metode elektrokimia telah dikembangkan untuk mendeteksi amitriptilin secara cepat dan ekonomis. Metode potensiometri dan voltammetri dengan elektroda berbasis karbon termodifikasi imprinted zeolit A telah diaplikasikan untuk deteksi amitriptilin secara akurat tanpa diganggu senyawa lain yang berada di dalam sampel sediaan obat. Metode ini sensitif dan selektif untuk pemantauan kadar amitriptilin dalam peracikan sediaan obat. Kedua metode tersebut menunjukkan recovery dan akurasi yang tinggi, sehingga direkomendasikan untuk digunakan oleh lembaga terkait dalam pemantauan kandungan amitriptilin dalam sediaan farmasi.
Penulis: Prof. Dr. Suryani Dyah Astuti, S.Si., M.Si.
Referensi :
- Mohiuddin, I., Bhogal, S., Grover, A., Malik, A. K., & Aulakh, J. S., 2021, Simultaneous determination of amitriptyline, nortriptyline, and clomipramine in aqueous samples using selective multi-template molecularly imprinted polymers. Environmental Nanotechnology, Monitoring and Management, 16, 100527.
- Thesun.co.uk. Diakses Juli 2025. ‘Drug Alert Urgent warning over 3 common drugs that could cause sudden death after nurse, 34, sufers ffatal cardiac arrest’. https://www.thesun.co.uk/health/33832216/warning-common-drugs-sudden-death-nurse-cardiac-arrest/
- Farag, R. S., Darwish, M. Z., Fathy, W. M., dan Hammad, H. A., 2013, New HPLC Method to Detect Amitriptyline in the Blood of Rats on Combination Treatment, International Journal of Chemical and Analytical Science, 4(2), 120–124.
- Khasanah, M., Widati, A. A., Fadillah, T., Ummah, N. W., Puspitasari, E., Zuhriyyah, V. A., Budiastanti, T. A., 2025, Modification of Carbon Paste Electrode with Imprinted Zeolite A as a Sensor for Potentiometric and Voltammetric Amitrptyline Analysis, Pakistan Journal Analytical Enviromental Chemistry, 16(1), 15-26.





