Kemampuan bank Islam dalam menyalurkan kredit bergantung pada kemampuannya menghimpun dana pihak ketiga. Pemahaman mengenai perilaku deposan menjadi sangat penting, karena sebagian besar aset bank didukung oleh dana simpanan, sementara keberhasilan intermediasi keuangan sangat tergantung pada kemampuan bank mengubah tabungan menjadi modal produktif. Bank Islam akan kesulitan berinvestasi dan memberikan pembiayaan kepada debitur jika sumber pendanaan (misalnya deposito) tidak mencukupi.
Bank Islam harus mengelola dan mengoptimalkan dananya melalui akad pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah agar memperoleh keuntungan. Penarikan deposito dapat mengganggu operasional perusahaan dan investasi jangka panjang; oleh sebab itu, mengantisipasi hal tersebut sangatlah penting. Karena deposito dapat ditarik kapan saja, pemahaman terhadap perilaku penarikan dana deposan sangat krusial untuk manajemen likuiditas. Manajemen likuiditas yang strategis memungkinkan bank memenuhi kewajibannya sekaligus berpartisipasi dalam proyek yang menguntungkan dan sesuai syariah. Dengan memprediksi serta mengatur waktu dan volume penarikan, bank Islam dapat menyeimbangkan kebutuhan likuiditas dengan tujuan investasi jangka panjang.
Di Indonesia, bank Islam memiliki deposan pemerintah maupun swasta. Data menunjukkan bahwa deposito berjangka menyumbang 48,25% dari DPK perbankan syariah pada periode 2018–2022, diikuti tabungan sebesar 35,90% dan giro sebesar 15,85%. Oleh karena itu, kemampuan bank Islam dalam menarik deposito, khususnya deposito berjangka, sangat penting untuk mendukung fungsi intermediasi keuangan jangka panjang.
Dalam sistem perbankan ganda, bank Islam beroperasi di lingkungan yang didominasi oleh sistem perbankan konvensional. Dengan kerangka operasional bebas bunga, secara teori deposan bank Islam seharusnya tidak terpengaruh oleh fluktuasi suku bunga. Tipe deposan perbankan syariah dapat diidentifikasi dua pendekatan. Pertama, deposan religius, yaitu mereka yang membedakan bank Islam dari bank konvensional dan tidak peduli dengan tingkat bunga yang ditawarkan bank konvensional. Kedua, deposan rasional, yaitu mereka yang memandang bank Islam serupa dengan bank konvensional dan selalu membandingkan tingkat bagi hasil deposito syariah dengan tingkat bunga deposito konvensional.
Analisis penelitian ini diawali dengan mengkategorikan berbagai jenis deposito di bank Islam, lalu menilai sensitivitas perilaku deposan terhadap tingkat bagi hasil maupun suku bunga. Selanjutnya, deposito diidentifikasi berdasarkan pemiliknya. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap literatur dalam beberapa cara. Pertama, ini merupakan studi awal yang meneliti deposito berjangka dengan variasi jangka waktu (1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan) dalam setiap segmen bisnis perbankan Islam. Kedua, penelitian ini menganalisis sensitivitas perilaku deposan berdasarkan tipe pengguna, baik swasta maupun pemerintah. Studi-studi sebelumnya hanya mengasumsikan bahwa rumah tangga atau sektor swasta yang menabung, sehingga mengabaikan simpanan pemerintah. Ketiga, penelitian ini membandingkan suku bunga dan tingkat bagi hasil pada berbagai jenis deposito.
Penelitian ini menggunakan pendekatan ARDL untuk menguji secara empiris perilaku deposan dengan menganalisis kumpulan data bulanan di Indonesia dari Januari 2015 hingga Desember 2021.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perilaku deposan bank syariah tidak sepenuhnya didorong oleh faktor religiusitas, melainkan lebih dominan oleh motif keuntungan. Temuan ini terlihat dari pengaruh positif tingkat bagi hasil terhadap pertumbuhan deposito syariah, serta pengaruh negatif suku bunga konvensional terhadap dana pihak ketiga di bank syariah. Sebaliknya, deposito bank konvensional meningkat seiring kenaikan suku bunga. Respons deposan yang lebih signifikan pada deposito bernilai besar, khususnya berjangka pendek dan menengah, memperkuat argumen bahwa faktor rasionalitas ekonomi sangat menentukan keputusan investasi nasabah.
Fenomena tersebut sejalan dengan teori pilihan rasional yang menekankan bahwa nasabah cenderung elastis terhadap perubahan tingkat keuntungan. Dengan kata lain, mereka akan membandingkan antara imbal hasil deposito syariah dan bunga konvensional sebelum menentukan keputusan. Namun, terdapat segmen deposan yang konsisten dengan prinsip religius, yakni tetap loyal terhadap bank syariah meskipun tingkat pengembalian relatif lebih rendah atau biaya lebih tinggi. Pola ini juga dapat dijelaskan melalui teori siklus hidup dan pendapatan permanen, di mana nasabah merencanakan tabungan dan konsumsi secara jangka panjang, serta melakukan diversifikasi portofolio untuk memaksimalkan kesejahteraan. Bagi deposan religius, prinsip syariah seperti zakat, sedekah, dan warisan menjadi pedoman dalam mengelola keuangan sepanjang hidup.
Implikasi dari temuan ini adalah adanya potensi risiko displacement commercial bagi bank syariah, yaitu penarikan dana secara besar-besaran akibat kompetisi imbal hasil dengan bank konvensional. Untuk mengatasi hal ini, edukasi kepada nasabah mengenai nilai keadilan, kesetaraan, dan keberkahan dalam perbankan syariah menjadi sangat penting. Selain itu, optimalisasi instrumen bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah dapat memperkuat daya tarik bank syariah karena mencerminkan pembagian risiko dan keuntungan yang adil. Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar serta dukungan regulasi yang kuat memberikan konteks yang ideal bagi pengembangan riset ini, sekaligus menjadi model bagi negara lain dengan sistem perbankan ganda.
Temuan ini memiliki implikasi kebijakan yang signifikan. Bagi regulator, diperlukan langkah strategis untuk menjaga stabilitas kinerja perbankan syariah serta memitigasi risiko akibat fluktuasi suku bunga. Bagi bank syariah, tantangan utama adalah menjaga daya saing imbal hasil agar tetap kompetitif dengan bunga bank konvensional, sekaligus memperkuat prinsip Profit and Loss Sharing (PLS) dalam produk simpanan. Selain itu, bank syariah perlu meningkatkan manajemen risiko, memperbesar cadangan likuiditas, dan mengoptimalkan penggunaan Profit Equalization Reserves (PER) agar mampu menjaga stabilitas imbal hasil meskipun terjadi kenaikan suku bunga. Faktor non-finansial juga perlu diperhatikan, seperti peningkatan kualitas layanan, sehingga nasabah memiliki alasan lain untuk tetap setia selain sekadar tingkat keuntungan.
Lebih jauh, penelitian ini membuka ruang bagi agenda riset berikutnya. Pertama, generalisasi temuan masih terbatas karena hanya berfokus pada konteks Indonesia. Oleh sebab itu, studi komparatif lintas negara perlu dilakukan untuk melihat apakah perilaku serupa juga muncul di negara dengan sistem perbankan ganda lainnya. Kedua, penelitian lanjutan dapat secara khusus menganalisis dampak pandemi COVID-19 dengan pendekatan metodologis yang berbeda. Ketiga, penting untuk meneliti lebih dalam bagaimana literasi dan inklusi keuangan syariah berperan dalam membentuk preferensi nasabah terhadap produk deposito syariah. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya memberikan kontribusi awal pada wacana akademik mengenai loyalitas deposan bank syariah, tetapi juga menawarkan arah kebijakan dan strategi praktis untuk memperkuat keberlanjutan industri perbankan syariah.
Penulis: Prof. Dr. Raditya Sukmana, S.E., M.A.
Informasi detail terkait artikel ini dapat dilihat pada: https://www.emerald.com/imefm/article-abstract/doi/10.1108/IMEFM-03-2024-0155/1265453/Islamic-and-conventional-bank-deposits-what-drives?redirectedFrom=fulltext





