Universitas Airlangga Official Website

Pasar Modal Syariah: Tinjauan Hibrida

Perilaku Masa Depan dalam Digitalisasi Wakaf
Sumber: cimb niaga

Dalam beberapa dekade terakhir, dana syariah bertransformasi dari ceruk kecil menjadi arus utama dalam ekosistem keuangan global. Titik baliknya kerap ditandai oleh peluncuran Dow Jones Islamic Market (DJIM) pada 1999, tolok ukur global patuh syariah pertama yang membuka jalan bagi serangkaian indeks sejenis. Sejak itu, kinerja dana syariah bukan hanya stabil, tetapi secara konsisten melampaui indeks pasar global dalam horizon 3, 5, hingga 10 tahun bahkan di tengah gejolak pandemi COVID-19. Menurut Islamic Financial Services Board (IFSB) 2023–2024, imbal hasil lima tahun saham syariah diproyeksikan lebih tinggi: S&P Global 1200 Shariah sekitar 69 persen dibanding 55 persen pada S&P Global 1200 konvensional. Di sisi ukuran pasar, Islamic Corporation for the Development of the Private Sector (ICD) mencatat kontribusi pasar modal syariah mencapai US$254 miliar pada 2023, tumbuh 16 persen dibanding tahun sebelumnya.

Daya tarik tersebut bukan semata karena label “patuh syariah”. Banyak investor termasuk di negara non-mayoritas Muslim memandang saham syariah sebagai semacam “safe haven” pascakrisis keuangan global. Di baliknya, ada pendorong struktural: populasi Muslim dunia yang besar, bertambahnya ragam produk investasi yang sesuai prinsip syariah, serta meningkatnya kesadaran terhadap investasi etis dan bertanggung jawab sosial. Hasilnya, pasar modal syariah tidak hanya menjadi alternatif, melainkan platform yang makin layak bagi perusahaan dan investor yang menginginkan kinerja sekaligus kepatuhan nilai.

Ledakan minat ini juga tercermin di dunia akademik. Publikasi tentang keuangan syariah termasuk pasar saham syariah melonjak, memancing perhatian pembuat kebijakan dan peneliti. Namun, banyaknya tulisan justru menimbulkan “kebisingan”: sulit memilah area yang paling krusial untuk dikaji lebih lanjut. Sejumlah tinjauan sebelumnya cenderung menyapu luas bidang keuangan syariah (perbankan, sukuk, reksa dana) sehingga pembahasan saham syariah sering hanya menjadi sub-tema. Ada juga upaya pemetaan awal yang mengelompokkan tema-tema besar ekuitas syariah, tetapi belum memberi gambaran terperinci mengenai topik apa yang paling sering dibahas dan bagaimana evolusi perdebatan ilmiahnya.

Di sisi lain, beberapa studi memilih mengupas subtopik spesifik misalnya, hubungan penularan (contagion) antara pasar saham syariah dan konvensional, atau teknik optimisasi portofolio halal. Pendekatan ini berguna untuk pendalaman teknis, tetapi sering bergantung pada basis data yang sempit dan kriteria seleksi artikel yang kurang tegas. Akibatnya, ada risiko bias: kontribusi penting dari jurnal atau pangkalan data lain luput tercatat, sehingga peta riset menjadi tidak lengkap. Ada pula upaya pemetaan yang lebih luas berbasis bibliometrik misalnya menambang ratusan artikel hingga 2021 untuk mengukur tren, jaringan kolaborasi, atau kata kunci berpengaruh. Pekerjaan seperti ini bermanfaat sebagai “foto udara” kuantitatif, tetapi kerap belum masuk ke “tingkat jalan” berupa pelajaran praktis, sintesis temuan utama, dan rekomendasi yang bisa ditindaklanjuti oleh peneliti maupun praktisi pasar.

Uraian fakta di atas menguatkan bahwa diperlukannya penelitian yang bertujuan untuk Studi ini bertujuan mensintesis evolusi dan kondisi terkini penelitian pasar modal syariah untuk mengidentifikasi tema-tema dominan, menelaah kesenjangan penelitian yang krusial, serta merumuskan arah kajian ilmiah ke depan. Analisis ini diharapkan dapat memberikan wawasan praktis bagi investor dan manajer portofolio mengenai strategi diversifikasi serta pengembangan pendekatan investasi yang tangguh. Sintesis ini juga menyediakan peta jalan yang jelas bagi akademisi dengan menyoroti bidang-bidang dalam pasar saham syariah yang masih kurang diteliti namun krusial.

Hasil temuan menunjukkan bahwa Analisis mengungkap tiga klaster penelitian utama: kinerja keuangan saham syariah; analisis komparatif antara saham syariah dan konvensional; serta keterkaitan antara saham syariah dan pasar komoditas (mis., minyak, emas). Kesenjangan utama yang teridentifikasi dan menuntut penelitian lebih lanjut mencakup efektivitas mekanisme penyaringan saham syariah selama krisis keuangan, peran sentimen investor, dan dinamika kompleks interaksi saham–komoditas.

Sampel dan Metode Penelitian

Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah 1.010 artikel yang diindeks di Scopus, bersama dengan 147 artikel yang diklasifikasikan sebagai A dan A* menurut daftar kualitas jurnal ABDC, hingga Maret 2025.

Penelitian ini menerapkan dua pendekatan yaitu analisis bibliometrik dan systematic literature review (SLR) untuk menelaah tren dalam literatur saham syariah. Analisis bibliometrik adalah pemetaan klaster tema riset dan identifikasi karya serta peneliti paling berpengaruh di bidang yang dituju serta memanfaatkan alat statistik untuk menangkap pola tren dan kutipan dalam himpunan publikasi yang luas. Studi ini menganalisis volume publikasi tahunan, mengidentifikasi artikel kunci, serta menyoroti penulis, jurnal, institusi, dan negara teratas.

Teknik SLR digunakan untuk meninjau, menganalisis, dan mensintesis temuan penelitian yang ada guna menarik kesimpulan yang objektif dan beralasan dari beragam studi. SLR membantu memahami lanskap literatur terkini, mengidentifikasi kesenjangan penelitian, dan menentukan topik-topik menarik untuk kajian lanjutan. Dengan demikian, kombinasi kedua pendekatan tersebut memberikan landasan metodologis yang kuat: analisis bibliometrik menyediakan gambaran kuantitatif mengenai struktur dan dinamika pengetahuan, sementara SLR menghasilkan sintesis kualitatif yang mendalam dan berorientasi pada rekomendasi riset ke depan.

Hasil Penelitian

Analisis ini mengungkapkan tiga klaster penelitian utama: kinerja keuangan saham-saham syariah, analisis komparatif saham syariah versus saham konvensional dan keterkaitan antara saham Islam dan pasar komoditas (misalnya minyak, emas). Kekosongan-kekosongan utama yang teridentifikasi yang menuntut penyelidikan lebih lanjut meliputi keampuhan mekanisme penyaringan saham syariah selama krisis keuangan, peran sentimen investor dan dinamika kompleks dari interaksi saham-komoditas.

Studi ini mengidentifikasi 159 penulis dari 160 institusi yang berkontribusi pada riset saham syariah. Pada level individu, Hassan, M.K. tercatat sebagai penulis paling prolifik dengan 30 publikasi per Maret 2025 indikasi konsistensi riset dan fokus tematik yang kuat sementara Hammoudeh, S. menjadi penulis dengan dampak ilmiah tertinggi, tercermin dari h-index tertinggi; metrik ini menggabungkan produktivitas dan jumlah sitasi sehingga menunjukkan seberapa sering karya seorang peneliti dirujuk oleh studi-studi berikutnya. Di tingkat institusi, International Center for Education in Islamic Finance (INCEIF) diakui sebagai lembaga paling produktif sekaligus pemilik h-index tertinggi di bidang ini, menandakan keluasan output ilmiah yang disertai pengaruh sitasi yang besar. Menariknya, tiga institusi teratas seluruhnya berbasis di Malaysia, menegaskan peran strategis negara tersebut dalam ekosistem riset pasar saham syariah mulai dari kapasitas akademik dan jejaring kolaborasi hingga kedekatan dengan kebijakan dan praktik industri.

Implikasi Penelitian

Riset kinerja saham syariah menawarkan implikasi praktis penting bagi berbagai pemangku kepentingan. Investor dapat memanfaatkan saham syariah dan sukuk untuk diversifikasi dan manajemen risiko, dengan mengandalkan penapisan syariah untuk perlindungan terhadap penurunan (downside protection) serta sukuk sebagai kandidat aset safe haven yang lebih baik. Namun, kesadaran atas sensitivitas makroekonomi, perbedaan regional, sentimen investor, dan keterkaitan antar-pasar tetap krusial.

Bagi manajer dana, instrumen yang mematuhi syariah sebaiknya dirancang dengan mencerminkan penggerak-penggerak tersebut misalnya melalui strategi berbasis faktor seraya tetap berpegang teguh pada prinsip syariah untuk mencegah pergeseran gaya (style drift) dan selaras dengan tujuan berbasis keyakinan. Sementara bagi korporasi, mempertahankan status kepatuhan syariah dapat meningkatkan nilai perusahaan, mengurangi volatilitas, menarik investor yang berdedikasi, serta menjadi sinyal praktik etis.

Terakhir, pembuat kebijakan dan otoritas/regulator dapat menggunakan temuan ini untuk mematangkan pasar modal syariah, memahami perannya dalam stabilitas keuangan (menyeimbangkan mitigasi risiko dan keterkaitan sistemik), serta mendorong penapisan yang jelas dan konsisten demi integritas pasar dan kepercayaan investor.

Penulis: Bayu Arie Fianto, Ph.D.

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:

https://doi.org/10.1108/IMEFM-08-2024-0399

Supriani, I., Fianto, B. A., & Alshater, M. M. (2025). Islamic capital markets: a hybrid review. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management.