Universitas Airlangga Official Website

Delegasi FH Persembahkan Prestasi di Ajang Debat Bawaslu RI

Delegasi UNAIR berargumen di podium dalam Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Bawaslu RI 2025 di Mercure Ancol Jakarta
Delegasi UNAIR berargumen di podium dalam Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Bawaslu RI 2025 di Mercure Ancol Jakarta (Foto: Dok. Narasumber)

UNAIR NEWS – Delegasi Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR) kembali mencatatkan prestasi nasional pada ajang Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu V Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia 2025. Tim UNAIR terdiri dari Jane Natasha, Christhalia Tanra, Mohammad Rofiul Fahmi bersama Cornellius Matthew, Yono Sugi Anom Darmawan, dan Rifki Sabri Ramadhani sebagai tim riset. Mereka berhasil meraih juara tiga dalam kompetisi yang digelar Bawaslu RI di Mercure Ancol, Jakarta, pada Sabtu (29/11/2025).

Kompetisi tersebut menghadirkan delapan mosi strategis seputar kepemiluan. Mulai dari ketidaknetralan ASN, kewenangan Bawaslu, pidana pemilu, hingga audit dana kampanye yang menuntut peserta mampu membaca kompleksitas hubungan antarlembaga pemilu. Dengan mengusung argumentasi berbasis prinsip negara hukum, integritas pemilu, dan due process, tim UNAIR mampu memetakan delapan mosi kompleks yang menuntut ketajaman analisis, ketepatan strategi, serta kecepatan merespons argumen lawan.

Christhalia Tanra menjelaskan bahwa hampir seluruh mosi yang muncul berakar pada problem struktural dalam tata kelola penegakan hukum pemilu. “Delapan mosi itu kelihatannya berbeda, tapi semuanya menunjuk pada satu titik. Yakni belum jelasnya pembagian kewenangan antar lembaga penyelenggara pemilu,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa sejak awal tim memetakan setiap isu melalui tiga langkah sederhana. Yaitu identifikasi masalah, pemetaan aktor, dan analisis risiko implementasi aturan.

Dalam membangun argumentasi, tim mengandalkan kombinasi kerangka negara hukum, prinsip checks and balances, dan pendekatan keadilan prosedural untuk memastikan setiap usulan tetap berada dalam koridor konstitusi. Menurut Christhalia, penggunaan kerangka tersebut membuat argumen tidak hanya normatif, tetapi selaras dengan prinsip integritas pemilu. “Kami selalu memastikan bahwa setiap argumen yang kami bawa memperkuat transparansi, memungkinkan pengawasan publik, dan mencegah konsentrasi kekuasaan,” tambahnya.

Strategi penyusunan argumen tim UNAIR berpijak pada integrasi tiga lapis analisis. Yakni norma hukum, logika praktis, dan data empiris pemilu di Indonesia. Setiap argumen diperkuat dengan contoh konkret seperti ketidaknetralan ASN, lambatnya penanganan pidana pemilu, dan problem audit dana kampanye di daerah. Pendekatan ini membuat argumen tidak berhenti pada teks undang-undang, tetapi menunjukkan dampak sosial-politik yang lebih luas.

Salah satu mosi paling kompleks adalah wacana menjadikan kepolisian dan kejaksaan sebagai pemegang kewenangan absolut dalam penanganan pidana pemilu. Kompleksitas muncul karena isu ini menyangkut independensi aparat, potensi intervensi politik, serta masa depan koordinasi Gakkumdu. Tim UNAIR memecah isu tersebut ke dalam tiga dimensi di antaranya efektivitas hukum, fairness pemilu, dan penguatan fungsi pengawasan Bawaslu, sehingga arah argumentasi tetap runtut dan tidak terjebak tumpang tindih aturan.

Christhalia menilai bahwa kompetisi ini membuka pemahaman lebih luas tentang bagaimana hukum bekerja dalam ekosistem pemilu yang dinamis. Ia menyebut bahwa banyak persoalan pemilu muncul bukan karena masyarakat tidak taat aturan, tetapi karena regulasi dan pembagian kewenangan yang belum selaras. “Debat seperti ini mengubah kita dari penghafal pasal menjadi analis yang bisa melihat hubungan antara hukum, politik, dan perilaku pemilih,” ungkapnya.

Sebagai penutup, Christhalia menyampaikan pesan kepada mahasiswa hukum untuk selalu menempatkan integritas sebagai dasar dalam setiap argumentasi. Ia mengajak mahasiswa untuk melihat hukum sebagai tanggung jawab moral, bukan hanya alat intelektual agar kontribusi terhadap demokrasi akan jauh lebih besar. Ia menegaskan bahwa hukum bukan hanya soal memenangkan perdebatan, tapi memastikan rakyat mendapat pemilu yang layak, jujur dan bersih. “Kemampuan berargumen itu penting, tapi kejujuran dan kepedulian terhadap keadilan jauh lebih penting,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Afriza Atarizki

Editor: Yulia Rohmawati