Islam memiliki mekanisme distribusi kekayaan yang sangat beragam. Ada yang sifatnya wajib bagi kaum muslimin yang telah memenuhi syarat, yaitu zakat. Sebagian bersifat mandub atau sunnah, yaitu tidak wajib namun sangat dianjurkan. Salah satunya adalah wakaf.
Wakaf dapat didefinisikan sebagai donasi yang dikelola oleh penerima wakaf (nazhir) di mana harta wakaf bersifat tetap atau tidak berkurang. Wakaf pada dasarnya ada dua macam, yaitu wakaf yang nilai manfaatnya langsung diterima oleh penerima wakaf (mauquf alaih), dan wakaf produktif di mana harta wakaf diproduktifkan dan hasilnya diberikan kepada mauquf alaih.
Salah satu wakaf produktif adalah wakaf tunai (uang). Wakif menyerahkan sejumlah uang kepada nazhir, lalu uang tersebut diinvestasikan pada sektor riil atau portofolio, dan imbal hasilnya diserahkan kepada penerima manfaat. Wakaf tunai dianggap sebagai pilihan yang tepat bagi individu yang tidak memiliki aset tetap tetapi memiliki aset keuangan bergerak dalam bentuk uang tunai untuk diwakafkan.
Beberapa penelitian telah menggambarkan beragam tantangan yang dihadapi selama pengumpulan wakaf tunai. Potensi wakaf tunai di Indonesia sangat besar, termasuk pada generasi Z. Hal ini karena cara berwakaf tunai saat ini sangat mudah dengan adanya platform wakaf yang sangat familier bagi generasi Z.
Secara umum, kemudahan penggunaan teknologi dan religiusitas merupakan penentu penting dalam membentuk kepercayaan dan niat perilaku untuk berpartisipasi dalam program wakaf tunai. Konstruk-konstruk ini secara signifikan berkontribusi pada peningkatan kepercayaan, memengaruhi niat individu untuk terlibat dalam kegiatan wakaf tunai digital. Literasi wakaf tunai bukanlah faktor penentu dalam membangun kepercayaan atau niat perilaku, terutama di kalangan responden Generasi Z. Secara teoritis, variabel ini meningkatkan partisipasi dalam wakaf tunai digital, tetapi temuan empiris tidak menggambarkan pengaruh yang signifikan pada baik kepercayaan maupun niat perilaku.
Pemahaman muslim tentang konsep, hukum, atau mekanisme wakaf tunai tidak secara langsung memengaruhi kecenderungan untuk mempercayai atau terlibat dalam kegiatan wakaf tunai digital. Demikian pula, hasil analisis multikelompok (MGA) berdasarkan gender menunjukkan pola yang berbeda, di mana kepercayaan gagal menjadi penentu utama niat di antara responden perempuan.
Hasil yang kontras ditemukan di antara responden laki-laki, yang menunjukkan pola yang berlawanan. Hal ini menunjukkan adanya dinamika berbasis gender dalam pengambilan keputusan untuk wakaf tunai digital, di mana laki-laki mengandalkan kepercayaan sebagai pertimbangan perilaku. Perempuan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti kemudahan penggunaan dan nilai-nilai agama.
Secara keseluruhan, hasil ini memberikan kontribusi baru bagi perkembangan penggunaan teknologi, termasuk platform digital, di bidang keuangan sosial Islam, khususnya wakaf tunai. Studi ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang berkaitan langsung dengan manfaat teknologi yang dirasakan tetap signifikan dalam membangun kepercayaan dan memotivasi individu untuk menggunakan teknologi untuk tujuan donasi. Pentingnya mengadopsi strategi pengembangan teknologi berbasis gender juga ditinjau.
Hal ini krusial mengingat laki-laki dan perempuan menunjukkan karakteristik dan perilaku yang berbeda terhadap pengambilan keputusan wakaf tunai digital.
Studi ini secara teoritis memberikan kontribusi baru yang signifikan terhadap literatur dengan mengintegrasikan dimensi teknologi dan religiusitas ke dalam model intensi perilaku yang diusulkan untuk filantropi Islam, dalam konteks wakaf tunai dan Generasi Z. Analisis ini secara praktis menawarkan beberapa implikasi bagi lembaga pengelola wakaf (nazhir), yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi wakaf tunai melampaui target 1% yang diproyeksikan oleh BWI.
Pertama, lembaga nazhir disarankan untuk berkolaborasi dengan penyedia teknologi finansial (fintech) guna mengembangkan layanan wakaf digital yang ramah pengguna dan mudah diakses, terutama bagi generasi muda yang menginginkan pengalaman digital yang cepat dan efisien. Kedua, lembaga wakaf harus merancang strategi keterlibatan publik yang inklusif, yaitu webinar atau program pendidikan berbasis komunitas, dengan melibatkan tokoh agama yang kredibel dan berpengetahuan luas untuk memperkuat nilai-nilai spiritual dan sosial wakaf. Kombinasi strategis ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik dan memotivasi partisipasi yang lebih besar dalam wakaf tunai, terutama di kalangan Generasi Z.
Naskah asli bisa dibaca pada paper berjudul “Digital Transformation of Islamic Endowments (Waqf): What Appeals to Generation Z in e-Cash Waqf?” yang dapat diakses pada: https://e-journal.unair.ac.id/JISEBI/article/view/72744/34423
Penulis: Clarashinta Canggih, Imron Mawardi, Zaimy Johana Johan, Yan Putra Timur





