UNAIR NEWS – Jumat (2/1/2026) lalu menjadi tonggak sejarah baru bagi sistem hukum Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru atau UU Nomor 20 Tahun 2025 telah resmi berlaku menggantikan warisan kolonial Belanda.
Menanggapi momentum berlakunya aturan baru tersebut, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Airlangga (UNAIR), Dr Mohammad Syaiful Aris SH MH LLM memberikan pandangan kritis. Menurutnya, perubahan ini harus berkorelasi langsung dengan penguatan kedaulatan hukum dan rakyat sebagaimana amanat Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945.
“Peraturan perundang-undangan, termasuk KUHP dan KUHAP, seyogyanya digunakan untuk melindungi warga negara, termasuk juga mengatur relasi dan interaksi yang sehat antara negara dan warga negaranya,” tegasnya.

Waspadai Disparitas Masa Transisi
Salah satu sorotan utama Dr Aris adalah ketimpangan masa persiapan antara kedua undang-undang tersebut. UU KUHP memiliki masa transisi tiga tahun sejak disahkan pada 2023, sementara UU KUHAP baru disahkan pada November 2025 dan langsung berlaku Januari 2026.
Meski dalam hukum dikenal asas fictie hukum atau een eider wordt geacht de wet te kennen (setiap orang dianggap mengetahui undang-undang), Dr Aris mengingatkan bahwa persiapan matang sangat krusial agar tidak menimbulkan kekacauan di lapangan.
“Tidak bisa secara terburu-buru menerapkan ketentuan hukum yang sudah lama berlaku kemudian diubah hanya dalam waktu singkat. Tiga aspek utama harus siap: substansi hukum, kesiapan aparatus penegak hukum, dan pemahaman masyarakat,” jelasnya.
Ia bahkan memberikan peringatan keras terkait kesiapan infrastruktur negara. “Apabila aparat penegak hukum belum siap, maka perlu dilakukan perubahan undang-undang, terutama berkaitan keberlakuannya. Sebaiknya diubah berlaku untuk waktu yang akan datang, sebagaimana KUHP yang memiliki jeda 3 tahun,” imbuh Dr. Aris.
Potensi Abuse of Power dan Kontrol Sipil
Terkait kekhawatiran publik mengenai pasal-pasal yang berpotensi menggerus kebebasan sipil, Dr. Aris mengakui bahwa hukum pidana belakangan ini rentan digunakan sebagai alat kontrol sosial politik ketimbang instrumen perlindungan warga. Ia menyoroti kerentanan pada isu lingkungan hidup dan kebebasan berekspresi.
“Dalam konsep hukum tata negara, kekuasaan memiliki potensi besar untuk abuse of power karena aparat negara diberi kewenangan menjalankan alat paksa,” ujarnya. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya mekanisme sanksi yang tegas bagi aparat yang salah menggunakan kewenangan dalam KUHAP baru ini demi menjaga prinsip kehati-hatian.
Gelombang Judicial Review adalah Wajar
Dr Aris juga memprediksi akan adanya gelombang Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca-pemberlakuan kedua UU ini. Menurutnya, hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena merupakan bagian dari mekanisme kontrol masyarakat yang dijamin konstitusi.
“Dampaknya terhadap stabilitas sistem hukum jika diuji secara masif menurut saya sesuatu yang wajar. Semakin banyak orang menaruh perhatian terhadap penerapan hukum, potensi hukum menjadi lebih baik akan semakin besar,” paparnya.
Menutup pandangannya, Dr Aris berharap momentum berlakunya produk hukum karya anak bangsa ini dapat menjadi titik balik pemulihan kepercayaan publik. “Ini momen penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia demi memberikan rasa keadilan,” pungkasnya.
Penulis: Ahmad Abid Zhahiruddin
Editor: Khefti Al Mawalia





